Ditulis oleh : Masri, SP (Penggiat Sosial) Berdomisili Aceh Timur Lentera24.com - Dalam masa 100 hari kerja, Bupati Aceh Timur Iskandar Usm...
Lentera24.com - Dalam masa 100 hari kerja, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky telah lakukan pertemuan dengan pihak management PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama(KKKS) kegiatan ekploitasi gas alam Wilayah Kerja (WK) Blok A tepat nya di Desa Blang Nisam Kecamatan Indra Makmue, Alue Siwah Kecamatan Banda Alam dan Manerampak/Julok Tunong Kecamatan Julok.
Dalam pertemuan khusus tersebut yang turut hadir pejabat Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) selaku regulator dan unsur DPRA. Iskandar Usman Al-Farlaky mengajukan beberapa pertanyaan tajam yang menyangkut sistem pengelolaan CSR, rekrutmen tenaga kerja, dan soal komitmen Participating Interest (PI) yang menjadi salah satu kewajiban perusahaan yang melakukan ekploitasi Minyak dan Gas (Migas) terhadap daerah penghasil sebagaimana di atur dalam Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 dan Permen ESDM nomor 2 tahun 2025 tentang PI penyertaan modal 10 persen dari total nilai investasi.
Langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Iskandar Usman Al-Farlaky bukan tanpa alasan, mengingat berbagai persoalan yang mencuat sejak PT Medco E&P Malaka beroperasi belum memberikan dampak multiplier effect yang signifikan terhadap rasa keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan sosial ekonomi bagi masyarakat Aceh Timur khususnya warga yang berada di lingkar operasi Blok A.
Sikap tegas dan terobosan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Timur terhadap PT Medco E&P Malaka menjadi sinyal bunyi "Alarm" kepada semua pihak pemangku kepentingan(stakeholder) seperti PT Medco E&P Malaka dan BPMA, akan tetapi sejauh mana bawahan Bupati Aceh Timur terutama pejabat instansi terkait dan DPRK akan mampu menyikapi dan mengeksekusinya.
Meskipun semangat dan keinginan Bupati Aceh Timur sangat besar untuk melakukan perubahan. Namun tanpa di iringi kekompakan dan persepsi yang sama lintas lembaga, akan sulit dilaksanakan, apalagi kita ketahui kinerja DPRK Aceh Timur selama ini belum berguna satupun kepada masyarakat.
Selama ini banyak sorotan publik terhadap kinerja dewan, yang dinilai hanya diperjuangkan kepentingan pribadi dan kelompok, bahkan hampir satu tahun dilantik anggota Dewan periode 2024-2029 belum satu pun muncul yang vokal atau kritis dalam memperjuangkan nasib rakyat, bahkan ada beberapa kasus yang menjadi tuntutan elemen masyarakat seperti siltap Perangkat Desa, nasib tenaga honor dan kontrak serta tuntutan masyarakat warga lingkar operasi PT Medco E&P Malaka belum mampu memberikan solusi konkrit.
Dengan adanya bunyi "alarm", saatnya dewan harus terbangun dari tidurnya, untuk menunjukkan kualitas dan kinerja untuk kepentingan masyarakat. Menyelaraskan persepsi dan sinergisitas bersama untuk Aceh Timur kedepan.
Dalam konteks mewujudkan komitmen Participating Interest(PI) bukan hal mudah, tidak sebatas pertemuan perdana Bupati Aceh Timur dengan pihak management PT Medco E&P Malaka dan BPMA di Banda Aceh beberapa waktu lalu, akan tetapi dibutuhkan langkah langkah konkrit dari berbagai pihak terutama sikap DPRK sendiri, bukannya pada tataran ucapan dukungan akan tetapi harus ada langkah langkah strategis dan interventif.
Pihak Pemkab dan DPRK Aceh Timur perlu melakukan pertemuan lanjutan dengan berbagai pihak, baik dengan management PT Medco E&P Malaka, BPMA, DPRA, Gubernur Aceh, anggota DPD/DPR RI asal Aceh untuk melakukan loby politik hingga level Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, pejabat dinas terkait seperti Bappeda, Dinas Penanaman modal, DPKD dan DPRK perlu mengkaji ulang terhadap qanun Aceh Timur nomor 13 tahun 2008 tentang Pendirian BUMD usaha sektor pertimbangan, pembenahan management PT ATEM (Aceh Timur Energi dan Minyak) serta menyiapkan anggaran untuk penyertaan modal, bila komitmen PI ini bisa segera terwujud.***