HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Komitmen PI Tak Berjalan, Aceh Timur Selaku Daerah Penghasil Gas Alam Rugi Besar?

Ditulis oleh : Masri, SP ( Penggiat Sosial) Berdomilisili Aceh Timur (Part 1)  Lentera24.com - Sejak efektif beroperasi ekploitasi gas alam...

Ditulis oleh : Masri, SP ( Penggiat Sosial)
Berdomilisili Aceh Timur (Part 1) 
Lentera24.com - Sejak efektif beroperasi ekploitasi gas alam di Blok A mulai tahun 2018, hingga akan berakhir kontrak tahun 2031, PT Medco E&P Malaka belum menjalankan komitmen Partisipacing Interest (PI) terhadap hak penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar 10 persen dari nilai total investasi.

Ogahnya PT Medco E&P Malaka dalam menjalan komitmen PI, tentu menjadi sebuah tanya besar, sebab salah satu keuntungan besar daerah penghasil sumber daya alam adanya keterlibatan dan kesempatan daerah atas penempatan saham di perusahaan Blok A tersebut, padahal PI kewajiban perusahaan ekploitasi Migas sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2025, sebelum nya Permen ESDM nomor 23 tahun 2016 tentang PI 10 persen.

Menurut informasi yang diketahui, salah point komitmen bersama antara Pemerintah Aceh Timur masa Bupati Muslim Hasballah tahun 2008, dengan managemen PT Medco E&P Malaka diantara tuntutan pra syarat diberikan izin lokasi ekplorasi tambang gas yaitu di bangunnya rumah sakit daerah yang sekarang Rumah Sakit Zubir Mahmud serta Partisipasi Interest.

Adanya komitmen PI inilah cikal bakal dibentuk PT ATEM (Aceh Timur Energi dan Mineral) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Akan tetapi keberadaan PT ATEM sendiri saat ini nyaris tak terdengar, meskipun medio tahun 2018 Pemkab Aceh Timur sempat mengalokasikan dana talangan sebesar Rp 800 juta untuk pengadaan kantor dan mobiler bersumber APBK.

Padahal, sumber penerimaan daerah yang lebih besar atas kekayaan alam dari sektor usaha Migas adalah bersumber dari keuntungan jumlah produksi atas penempatan saham daerah penghasil.

Jika dibandingkan jumlah produksi gas alam blok B Kabupaten Aceh Utara dengan blok A Kabupaten Aceh Timur sangat jauh, jika dilihat dari data di laman webset Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), tahun 2022 produksi gas alam di blok B berkisar 43 juta standart kaki kubit Per hari (MMSCFD).

Sementara Blok A Aceh Timur jumlah produksi gas alam berdasarkan data yang di rilis PT Medco E&P Malaka capai 63 standar kaki kubit perhari, dengan cadangan gas berkisar 20 triliun kaki kubit ( Herman Husin, General Manager PT Medco E&P Malaka).

Berdasarkan data yang kita peroleh tahun 2024, penerimaan Pemkab Aceh Utara dari pendapatan Partisipasi Interest berkisar Rp.19 milyar atas keuntungan penempatan saham PT Energi Pase Nsb pada PT Pema Global Energi(PGE) selaku Kontraktor Kerja Sama (KKKS) blok B.

Sementara PT Medco E&P Malaka sendiri, telah berjalan selama 7 tahun dalam melakukan ekspansi gas alam secara besar -besaran belum ada tanda merealisasikan komitmen PI sebagai bentuk keterlibatan daerah dalam menerima manfaat atas kekayaan alam. Hal ini tentu berdampak pada kerugian daerah sebagai sumber potensial pendapatan daerah. 

Selama ini Pemkab Aceh Timur selaku daerah penghasil gas terbesar di Indonesia hanya memperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang besarannya berkisar lebih kurang Rp. 7 milyar per tahun, di samping berasal dari sumber pajak perusahaan maupun pajak pengadaan barang dan jasa. Mirisnya Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh DBH lebih besar dari Aceh Timur.***