HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bagian ke 2 Membuka Tabir Gagalnya Penyertaan Modal PT ATEM Pada Proyek Gas Alam WK BLOK A

Ditulis oleh : Masri, SP (Penggiat Sosial) Berdomisili Aceh Timur Lentera24.com - Gagalnya PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) untuk ik...

Ditulis oleh : Masri, SP (Penggiat Sosial)

Berdomisili Aceh Timur
Lentera24.com - Gagalnya PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) untuk ikut serta dalam penyertaan modal/investasi saham sebagai bentuk kewajiban Partisipatif Interest (PI) pada proyek pengembangan dan ekploitasi gas alam oleh PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Wilayah Kerja (WK) Blok A Blang Nisam dan Alue Siwah.

Terkait gagalnya keterlibatan Pemerintah Aceh Timur yang notebene sebagai daerah penghasil sumber daya alam terbesar di Aceh dan Indonesia untuk terlibat dalam penyertaan modal sebesar 10 persen, suatu hal yang urgen perlu adanya alasan atau informasi dimana letak kegagalan dalan implementasi PI yang berdampak terhadap kerugian besar bagi masyarakat Aceh Timur.

Secara history publik mengetahui secara luas terhadap adanya komitmen PI antara Pemkab Aceh Timur dengan PT Medco E&P Malaka yang memegang 85 persem saham dan PT Medco Daya Energi Nusantara 15 persen selaku anak perusahaan PT Medco E&P Malaka.

Tindak lanjut adanya komitmen PI, Pemerintah Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur melahirkan regulasi/Qanun Aceh Timur nomor 13 tahun 2008 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) usaha dibidang pertambangan.

Ironisnya, menjelang berakhir kontrak PT Medco E&P Malaka pada tahun 2031, akan tetapi komitmen PI tersebut belum terealisasi, bahkan keberadaan PT ATEM sendiri hilang seperti di telan bumi.

Kegagalan dalam mengimplementasikan Komitmen PI di Blok A, tentu menuai beragam persepsi dan spekulasi publik, Ada yang menilai lemahnya bergaining position (posisi nilai tawar) Pemerintah Aceh Timur pada saat itu, adanya tarik menarik kepentingan para bandit berpakaian dinas, atau sebaliknya PT Medco E&P Malaka telah membuka dan menawarkan peluang terhadap penyertaan modal (PI 10 persen), akan tetapi Pemerintah Aceh Timur sendiri tidak siap menempatkan saham di perusahaan PT Medco E&P Malaka dengan dalih tidak punya anggaran.

Jika ada indikasi pemerintah Aceh Timur abai dan lalai dalam memanfaatkan peluang investasi atas hasil kekayaan alam Aceh Timur merupakan sebuah DOSA BESAR terhadap masyarakat Aceh Timur, yang seharusnya potensi pendapatan atas kekayaan alam di perut bumi Aceh Timur akan membantu mensejahterakan masyarakat, apalagi dalam beberapa tahun terakhir, kondisi keuangan daerah "Sekarat" Akibat minimnya PAD yang berkisar Rp 10 - 15 milyar per tahun, belum lagi akibat terjadi defisit anggaran, dampak recofusing akibat Covid-19 dan memasuki tahun 2025 terjadinya efisensi ratusan milyar.

Kondisi kas daerah yang sekarat di tambah beban belanja wajib mencapai 65 persen, tentu berimplikasi muncul berbagai persoalan(multidimensi) seperti menunggak pembayaran siltap perangkat desa maupun TPP ASN serta lamban nya pembangunan infrastruktur.

Padahal, Jika Pemerintah Aceh Timur kreatif dalam mencari peluang untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), apalagi banyak sumber potensi yang bisa di garap, salah satu nya memanfaat sektor usaha pertambangan terutama minyak, gas dan mineral akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.***