Lentera24.com | ACEH TIMUR - Bulan di kalender sudah menunjukkan akhir dari April 2025, namun jerih payah atau Penghasilan Tetap (Siltap) u...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Bulan di kalender sudah menunjukkan akhir dari April 2025, namun jerih payah atau Penghasilan Tetap (Siltap) untuk ribuan perangkat desa di seluruh Kabupaten Aceh Timur masih dalam balutan misteri. Senin, 28 April 2025.
Berita mengenai keterlambatan pembayaran penghasilan tetap bagi ribuan perangkat desa di Aceh Timur merupakan masalah serius yang perlu ditangani secara cepat dan transparan.
Berikut beberapa poin penting yang dapat dijelaskan terkait situasi ini:
1. Penyebab Keterlambatan
Masalah Administrasi : kemungkinan ada kendala teknis dalam proses penganggaran, verifikasi data, atau pendistribusian dana dari pemerintah kabupaten ke desa.
Keterlambatan Transfer Dana : Alokasi dana dari APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten) atau dana desa dari pemerintah pusat mungkin tertunda karena prosedur birokrasi atau ketidaksesuaian dokumen.
Prioritas Anggaran : Ada kemungkinan dana dialihkan sementara untuk kebutuhan mendesak lainnya, seperti bencana alam atau program darurat, tanpa koordinasi yang jelas.
2. Dampak pada Perangkat Desa
Kesejahteraan Keluarga : Penghasilan mereka tetap menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, sehingga terjadi penundaan yang berpotensi mengganggu kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan konsumsi sehari-hari.
Motivasi Kerja : Kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat bisa menurun karena tekanan finansial.
Ketidakpercayaan pada Pemerintah : Jika berlarut-larut, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
3. Langkah yang Harus Diambil
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah : Perangkat desa dan masyarakat perlu mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) atau Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten untuk memberikan kejelasan jadwal pembayaran.
Pelaporan ke Ombudsman : Jika ada indikasi maladministrasi, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh untuk investigasi independen.
Pendampingan Hukum : LSM atau organisasi peduli hak pekerja dapat membantu memfasilitasi advokasi atau mediasi.
Transparansi Anggaran : Pemerintah kabupaten harus membuka informasi alokasi dan realisasi dana untuk perangkat desa melalui portal resmi atau pertemuan terbuka.
4. Peraturan yang Melindungi
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa : Menjamin hak perangkat desa atas penghasilan tetap yang ditetapkan dalam APBDes (Pasal 68).
Permendagri No. 20 Tahun 2018 : Pengaturan tata cara pengelolaan keuangan desa, termasuk pembayaran kehormatan perangkat desa.
Peraturan Bupati/Kepala Daerah : Aceh Timur mungkin memiliki aturan turunan yang perlu ditinjau ulang untuk memastikan kepatuhannya.
5. Peran Media dan Masyarakat Sipil.
Media lokal harus terus memberitakan isu ini untuk menjaga tekanan publik.
Organisasi masyarakat dapat menginisiasi dialog antara perangkat desa, kepala desa, dan pemerintah kabupaten.
6. Solusi Jangka Panjang.
Pemerintah perlu memperkuat sistem pengelolaan keuangan desa berbasis digital untuk meminimalkan keterlambatan.
Pelatihan kapasitas bagi perangkat desa dan aparatur daerah dalam penganggaran dan akuntabilitas.
Jika masalah ini tidak segera terselesaikan, pemerintah berisiko melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan hak dasar pekerja. Kolaborasi antara semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan hak-hak perangkat desa terpenuhi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.[] L24.Zal