HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

SE Pj Bupati, Ini Jam Kerja ASN di Aceh Timur Selama Ramadhan

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati Aceh Timur Nomor: 061.2/1188 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadha...


Lentera24.com | ACEH TIMUR - Berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati Aceh Timur Nomor: 061.2/1188 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, Teuku Didi Farisha, kepada awak media mengatakan bahwa aturan ini hanya berlaku selama Ramadhan. Setelahnya, jam kerja ASN akan kembali seperti semula.

"Ini hanya berlaku selama Ramadhan, dan setelah puasa berakhir, jam kerja akan kembali normal," ujarnya. Kamis, 6 Maret 2025.

Didi Menegaskan, meskipun waktu kerja dipersingkat, bahwa tugas dan tanggung jawab ASN tetap berjalan seperti biasa. Ia berharap para pegawai tetap disiplin dan menjaga kualitas pelayanan publik.

"Harapan kami, seluruh ASN dapat bertanggung jawab terhadap tugas yang telah diamanahkan oleh atasan masing-masing, selalu menjaga kesehatan, agar kualitas pelayanan tidak berpengaruh," tambahnya.

Jam Operasional ASN Aceh Timur Selama Ramadhan 2025:

Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, Istirahat Istirahat dan Shalat pukil 12.30 WIB sampai 13.00 WIB. 

Untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB  sampai 15.30 WIB, waktu istirahat istirahat/shalat pukul 12.30 WIB sampai 13.30 WIB.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu efektivitas kerja di lingkungan pemerintahan Aceh Timur.[] L24.Zal