HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kontroversi Ponpes Alzaytun, Sorot Punlik Adanya Ajaran Sesat dan Penyimpangan

Penulis: Alifia Diah Ratpalupi, Annisa Azzahra Difa Desria, Bayu Ahadin, Cahya Fitri Ramadhani, Sakhirli Riski, Surihan Rifani, Shinta Lesta...


Penulis: Alifia Diah Ratpalupi, Annisa Azzahra Difa Desria, Bayu Ahadin, Cahya Fitri Ramadhani, Sakhirli Riski, Surihan Rifani, Shinta Lestari Oktarini. Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung 

Lentera24.com | BANGKA BELITUNG -  Pondok Pesantren Al-Zaytun, di bawah kepemimpinan Panji Gumilang, menjadi pusat perhatian publik sepanjang tahun 2023 karena serangkaian kontroversi yang mencuat. Berbagai isu seperti penyimpangan dari ajaran Islam, penistaan agama, serta dugaan keterkaitan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII), telah memicu perdebatan sengit dan gelombang protes dari berbagai kalangan. Kasus ini tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat luas, tetapi juga melibatkan berbagai pihak berwenang, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, hingga aparat kepolisian yang turut turun tangan dalam menangani permasalahan ini. 

Salah satu kontroversi utama yang mencuat ke permukaan adalah terkait dengan praktik pelaksanaan salat di Al-Zaytun, di mana saf jemaah perempuan bercampur dengan lakilaki tanpa adanya pemisah yang jelas. Selain itu, Panji Gumilang juga menuai kritik karena memperbolehkan perempuan untuk menjadi khatib dalam salat Jumat, sebuah praktik yang dianggap tidak lazim dan bertentangan dengan tradisi Islam yang umum (Panji Gumilang, 2023).

Tindakan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, yang menganggapnya sebagai bentuk penistaan agama dan penyimpangan yang nyata dari syariat Islam yang telah ditetapkan.

MUI Jawa Barat telah berupaya untuk melakukan investigasi terhadap ajaran-ajaran yang diterapkan di Al-Zaytun, namun mengalami kendala karena pihak pesantren dinilai kurang kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan.  

Selain permasalahan terkait praktik peribadatan, Al-Zaytun juga diduga kuat memiliki keterkaitan dengan gerakan NII yang dianggap sebagai organisasi terlarang. Gubernur Jawa Barat bahkan mengindikasikan adanya keterkaitan tersebut, meskipun enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai hal ini. Dugaan keterkaitan ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam akan adanya agenda tersembunyi yang berpotensi mengancam kedaulatan negara dan keamanan nasional.

Kasus ini kemudian menyeret Panji Gumilang, sebagai pimpinan Al-Zaytun, ke dalam proses hukum yang berlaku. Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap Panji Gumilang atas dugaan melakukan tindak pidana penistaan agama yang melanggar hukum. (Menko Polhukam, 2023). Mahfud MD, juga turut memberikan pernyataan bahwa kasus Al-Zaytun akan diproses secara pidana dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia (Mahfud MD, 2023).

Dalam Konteks Hukum positif Indonesia, terdapat pula ketentuan yang melarang penyalahgunaan agama dalam kepentingan tertentu. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1/Pnps/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama secara khusus mengatur pencegahan terhadap praktik-praktik yang menyalahgunakan agama. Lebih lanjut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 156a Menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap agama bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun (KUHP).

Kontroversi yang melanda Al-Zaytun ini memberikan dampak yang signifikan terhadap citra pesantren itu sendiri di mata masyarakat. Sebagian masyarakat merasa khawatir dan kehilangan kepercayaan terhadap Al-Zaytun, sementara sebagian lainnya tetap memberikan dukungan terhadap eksistensi pesantren tersebut. 

Polemik ini juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi dan integritas lembaga pendidikan Islam di Indonesia, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik-praktik yang dilakukan di dalamnya. 

Adapun Hadist & ayat Al-Qur’an yang menjelaskan pemahaman ajaran sesat

Hadis tentang Larangan Bid'ah dan Ajaran Sesat

Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

مَنْأَحْدَثَفِيأَمْرِنَاهَذَامَالَيْسَمِنْهُفَهُوَرَدٌّ

Artinya: "Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak berasal darinya, maka itu tertolak."

(HR. Bukhari No. 2697, Muslim No. 1718).

Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu:

فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Artinya: "Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang diada-adakan dalam agama, dan setiap bid’ah adalah sesat."

(HR. Muslim No. 867).

Surah An-Nisa: 59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَبِاللَّهِوَالْيَوْمِالْآخِرِ ۚذَٰلِكَخَيْرٌوَأَحْسَنُتَأْوِيلًا

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Ayat ini menegaskan kewajiban taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri (pemimpin). Jika terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan dalam agama, maka harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Ini menolak keras tindakan membuat aturan atau ajaran baru yang tidak bersumber dari dalil (Ibnu Katsir).

Ajaran yang menyimpang adalah ajaran yang tidak merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah, atau justru menyelisihinya, maka termasuk penyesatan dan harus ditolak.

Kasus Al-Zaytun menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan Islam di Indonesia yang selama ini berjalan. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama secara sinergis untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan Islam tidak hanya fokus pada pemberian pengetahuan agama semata, tetapi juga menanamkan nilai-nilai toleransi, kebangsaan, dan cinta tanah air kepada para peserta didik. 

Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kurikulum dan praktik keagamaan yang diterapkan di pesantren-pesantren, guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengancam keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

13 Kriteria Ajaran Sesat Menurut MUI:

Mengingkari salah satu dari rukun iman.

Meyakini adanya wahyu setelah Al-Qur’an.

Mengingkari otentisitas dan kebenaran Al-Qur’an.

Menafsirkan Al-Qur’an secara menyimpang dan tidak berdasarkan kaidah tafsir.

Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.

Menghina atau merendahkan para Nabi dan Rasul.

Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat.

Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil.

Meyakini bahwa setiap agama itu benar (pluralisme agama).

Melakukan praktik ritual yang tidak sesuai syariat.

Mengaku sebagai nabi/rasul baru.

Melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

(Fatwa MUI No. 7 Tahun 2007: Tentang Kriteria Ajaran yang Dinyatakan Sesat)

Penyelesaian kasus Al-Zaytun harus dilakukan secara transparan dan adil, dengan mengedepankan prinsip hukum dan keadilan sebagai landasan utama. Selain itu, Mahfud Md juga menegaskan bahwa pemerintah tak akan menutup Ponpes Al Zaytun. Dia menyampaikan, pemerintah akan tetap mengontrol dan mengawasi materi yang disampaikan di Ponpes Al Zaytun. Jika terbukti bersalah, Panji Gumilang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, hak-hak santri dan tenaga pengajar di Al-Zaytun juga harus dilindungi dan diperhatikan, sehingga mereka tidak menjadi korban dari kontroversi yang terjadi. 

Dengan penanganan yang tepat dan bijaksana, diharapkan kasus Al-Zaytun dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen bangsa, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan beragama dan berbangsa. Menteri Agama juga menegaskan bahwa kurikulum di Al-Zaytun tidak menyimpang. Pondok Pesantren Al Zaytun diresmikan oleh BJ Habibie pada 27 Agustus 1999. []L24.Red