Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri menemukan sembilan karung berisi 176 bungkus Methamphetamine yang disembunyikan di sebuah kebun sawit, di K...
![]() |
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri menemukan sembilan karung berisi 176 bungkus Methamphetamine yang disembunyikan di sebuah kebun sawit, di Kampung Cinta Raja.(Photo Istimewa) |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 188 kg narkotika jenis methamphetamine di Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Selasa (25/2/2025).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari mengatakan keberhasilan operasi ini berawal dari hasil analisis dan pertukaran informasi antara tim gabungan yang mengindikasikan adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal cepat (speedboat).
Berdasarkan informasi tersebut, kata Leni, tim melakukan pengawasan di wilayah Aceh Tamiang. Selanjutnya, pada 25 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan narkotika.
“Setelah pemeriksaan, ditemukan sembilan karung berisi 176 bungkus methamphetamine yang disembunyikan di sebuah kebun sawit,” ujarnya dalam melalui keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Selain barang bukti, lanjutnya, turut diamankan seorang tersangka berinisial M dan telah diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah penyelundupan melalui jalur laut, kemudian penyimpanan narkotika di perkebunan sawit sebelum diedarkan,” jelasnya.
Diakhir keterangannya, Leni mengatakan bahwa Bea cukai Aceh akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan untuk mencegah masuknya barang terlarang ke wilayah ini Indonesia.[]L24.Red