HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Baiman Fahdli, SH: Penetapan EA Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Kambing Tidak Berdasar

Baiman Fahdli SH Lentera24.com | TAPAKTUAN - Advokat dan Penasehat Hukum Baiman Fahdli, SH, mengatakan penetapan EA sebagai tersangka dalam...

Baiman Fahdli SH

Lentera24.com | TAPAKTUAN - Advokat dan Penasehat Hukum Baiman Fahdli, SH, mengatakan penetapan EA sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bibit kambing tahun 2021 lalu tersebut tidak profesional dan tidak berdasar.


Penasehat Hukum EA, Baiman Fahdli, SH dalam rilisnya, Minggu 9 Maret 2025 menjelaskan,  ditinjau dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing  tahun 2021 lalu itu tidak ditemukan hubungan hukum antara EA dengan pekerjaan proyek yang dimaksud.


"Dalam hal ini kita menyayangkan tindakan Jaksa yang telah menetapkan EA sebagai tersangka dan menerapkan pasal pemberatan kepada kliennya untuk membayar ganti rugi seluruh kerugian negara yang timbul akibat pengadaan bibit kambing di tahun 2021 lalu,"ucap Baiman.


Baiman menjelaskan, bagaimana mungkin EA dibebankan pertanggungjawaban pidana untuk membayar ganti rugi seluruh kerugian negara yang timbul akibat pengadaan bibit kambing tersebut. Sementara, jika dilhat dari dokumen proyek EA bukanlah pemenang proyek atau tender.


“Kami  meminta Jaksa mengedepankan sikap professional, untuk menilai dugaan tindak pidana tersebut secara komperhensif, jangan sampai orang makan nangka kita kena getah,”katanya


Baiman menambahkan pemberitaan ini disampaikan atas respon sebagai Penasehat Hukum terhadap pernyataan Kacabjari Bakongan dalam siaran persnya melalui salah satu media Kupas.co pada 22 januari 2025 lalu.


Menyebutkan dalam kegiatan tersebut terdapat pengadaan bibit kambing yang dilaksanakan oleh tersangka tidak layak karena tidak memiliki sertifikat bibit ataupun surat keterangan layak bibit serta surat keterangan kesehatan hewan.


"Kalau memang ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Seharusnya yang tepat dimintakan pertanggung jawaban pidana adalah pengguna anggaran dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan dan perusahaan pemenang tender CV. Ridha Tes,"ungkapnya.[]L24.Red