HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Muspida Aceh Timur Tetapkan Himbauan Ramadhan 1446 H

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Aceh Timur Tetapkan Himbauan bersama menyambut bulan suci Ramad...


Lentera24.com | ACEH TIMUR - Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Aceh Timur Tetapkan Himbauan bersama menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2025 M / 1446 H.


Himbauan bersama tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M.Ridha, S.Sos, M.Sc, Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir, SE, Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K, Dandim 0104 Aceh Timur Letkol Inf. Tri Purwanto, S.I.P, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, SH, MH, Ketua Pengadilan negeri Idi Dikdik Haryadi, SH, MH, Ketua Mahkamah Syar'iyah Idi Zikri, SHI, MH, serta Ketua MPU Kabupaten Aceh Timur Tgk. M.Thahir, MD.


Adapun 14 himbauan bersama tersebut, yaitu :


1. Mari kita sambut bulan suci Ramadhan bulan yang penuh berkah, rahmah, dan maghfirah dengan melaksanakan ibadah puasa secara tulus dan ikhlas hanya semata-mata mengharap ridha dari Allah SWT.


2.Manfaatkanlah bulan suci ramadhan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta perbanyaklah zikir kepada Allah SWT.


3. Hiasilah rumah tangga dengan memperbanyak Al Qur an dan shalat Sunnah.


4. Setiap rumah makan dan warung kopi yang menjajakan makanan wajib tutup pada siang hari, tidak menyediakan makanan bagi yang tidak berpuasa.


5. Bagi penjual takjil (makanan berbuka puasa) menjajakan dagangannya mulai pukul 15.00 WIB.


6. Kepada pengusaha warnet, tempat hiburan/karaoke agar menghentikan aktivitas selama bulan ramadhan.


7. Kepada pedagang marcon dan kembang api agar tidak melakukan aktivitas jual beli selama bulan Ramadhan.


8. Bagi saudara - saudara kami yang non muslim untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak makan, minum dan merokok pada waktu siang hari ditempat tempat terbuka.


9. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menjual, mengedar, membakar mercon/petasan dan kembang api.


10. Menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak membunyikan petasan selama bulan Ramadhan dan saat pelaksanaan shalat tarawih.


11. Untuk anak-anak remaja dilarang melakukan balapan sepeda motor pada saat berlangsungnya shalat tarawih.


12. Dilarang kepada pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standar/blong, sehingga menimbulkan suara bising dan dapat menggangu ketentraman serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.


13. Dilarang main batu domino, kartu joker, sabung ayam dan judi dalam bentuk lainnya dibulan ramadhan maupun diluar bulan Ramadhan.


14. Barang siapa yang melanggar himbauan bersama ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.


Diakhir himbauan tersebut, Muspida juga mengharapkan semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada Kita semua.[] L24.Zal