HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Muhammad Zakiruddin: Perusahaan Sawit dan BUMN Wajib Patuhi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Aceh (PA), Muhammad Zakiruddin Lentera24.com | Aceh Tamiang - Anggota Dewan Perwa...

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Aceh (PA), Muhammad Zakiruddin

Lentera24.com | Aceh Tamiang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Aceh (PA), Muhammad Zakiruddin meminta kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan swasta dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait keberadaan lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. 


"Seharusnya perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan swasta dan perusahaan BUMN yang beroperasi di Aceh Tamiang patuh terhadap kekhususan Aceh kerena dalam pengelolaan zakat di Aceh di atur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana yang disebut dalam Pasal 102 yang mewajibkan setiap badan usaha yang berusaha di Aceh membayar Zakat, Infaq dan Shadaqah," kata Bang Zek panggilan akrab Muhammad Zakiruddin kepada Wartawan, Senin (3/2/2025). 


Dikatakannya, terlepas dari perusahaan tersebut mengikuti aturan atau manajemen dari perusahaan pusat maupun mereka membayar zakat di baznas itu merupakan tanggung jawab dari perusahaan di pusat.


Namun, perusahaan yang berada di Aceh wajib mengikuti peraturan di Aceh, yakni pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 08 Tahun 2022, yang menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK). Kedua aturan tersebut mengikuti aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.


"Ada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan BUMN seperti Pertamina EP Rantau, dan PTPN yang beroperasi di kabupaten Aceh Tamiang, tapi perusahaan tersebut belum menyetorkan zakatnya baik zakat penghasil perusahaan maupun zakat karyawan ke Baitul Mal," ujar anggota DPRA dapil Aceh Tamiang dan Kota Langsa ini. 


Khusus perusahaan BUMN seperti Pertamina EP Rantau dan PTPN IV Regional 6 (sebelumnya PTPN I), kata Muhammad Zakiruddin, pihaknya meminta kepada Direktur dan Komisaris Pertamina dan PTPN pusat untuk memisahkan pendapatan PTPN IV Regional 6 dan Pertamina EP Rantau, dan untuk kemudian menyerahkan zakat itu lewat Baitul Mal di Aceh Tamiang. Agar keberadaan dua perusahaan BUMN tersebut di Aceh Tamiang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh Tamiang.


"Direktur dan Komisaris Pertamina dan PTPN Pusat harus menginstruksikan para jajarannya untuk menyetorkan zakat penghasilan perusahaan dan zakat lainnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang," ujar Politisi Partai Aceh ini.


Diberitakan sebelumnya, Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang divisi pengumpulan, pengembangan dan sosialisasi, Fujiama Prasetya, SE mengungkapkan, masih banyak perusahaan di Aceh Tamiang baik perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan swasta maupun perusahaan  BUMN belum membayar zakat ke Baitul Mal. 


Padahal, jelas Aji panggilan akrab Fujiama Prasetya, sesuai pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh nomor 08 Tahun 2022 menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK). 


"Di tahun 2024 ini, hanya 3 perusahaan yang menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yakni Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Perumda Tirta Tamiang dan PLN ULP Langsa. Padahal itu amanah dari Qanun Nomor 10 Tahun 2018," ujar Aji, Rabu (22/1/2025). 


Aji menjelaskan, ada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan BUMN seperti Pertamina EP Rantau, dan PTPN yang beroperasi di Aceh Tamiang, tapi perusahaan tersebut belum menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal. 


"Belum ada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan PKS yang menyetorkan zakat baik zakat penghasilan perusahaan maupun zakat karyawannya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang," ujarnya. []L24.Red