HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

UMKM dalam Sertifikasi Halal: Tantangan dan Solusi

Adinda Eriza Ramadhani Hariyanti, Semester 1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Belakang...

Adinda Eriza Ramadhani Hariyanti, Semester 1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang


Lentera24.com - Belakangan ini, topik sertifikasi halal sedang marak diperbincangkan di beberapa daerah. Saya meyakini bahwa sertifikasi halal adalah perlu dalam penerbitan suatu produk Pelaku Usaha. 

Meskipun Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama terus melakukan upaya sosialisasi penerapan sertifikasi halal, namun pada kenyataannya hal ini menimbulkan beragam permasalahan di lapangan khususnya bagi Pelaku

Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sedangkan UMKM adalah sebuah bisnis atau usaha produktif yang dijalankan secara perorangan, kelompok, rumah tangga, atau badan usaha kecil yang memenuhi standar sebagai usaha mikro. Jadi, bisa disimpulkan bahwa UMKM ini sebagai sebuah bisnis yang dikelola oleh masyarakat dari kalangan menengah ke bawah.

Awalnya saya berpikir bahwa permasalahan ini disebabkan oleh pemerintah yang tidak menyelenggarakan pembinaan sama sekali terhadap para Pelaku Usaha. namun berdasarkan riset yang saya baca, ternyata pemerintah telah melakukan pembinaan terhadap 282.712

UMKM yang dilakukan secara bertahap. Tetapi, angka tersebut tidaklah cukup untuk meminimalkan risiko permasalahan ini, karena penelitian telah menunjukkan bahwa masih banyak para Pelaku Usaha yang belum mengetahui tentang adanya kewajiban sertifikasi halal bagi para Pelaku Usaha. Seharusnya para pelaku usaha juga menjamin kesehatan, kebersihan dan halalnya barang atau produk mereka karena itu adalah syarat yang berlaku di negara Indonesia, tertuang dalam UU 33/2014.

Meskipun beberapa orang menyalahkan para Pelaku Usaha, namun saya berpikir bahwa ini adalah peluang bagi pemerintah untuk lebih dekat dengan masyarakat, sambil menuntaskan PR-nya di tiap-tiap daerah, terutama daerah terpencil, untuk lebih sering dan giat menyelenggarakan pembinaan secara berkala, dan memastikan atau memantau tiap-tiap pelaku usaha mengerti dan menerapkan apa yang telah diarahkan di dalam acara pembinaan tersebut.

Kesimpulannya, saya meyakini bahwa jika para Pelaku Usaha mau bekerja sama dengan kebijakan negara dan turut serta dalam penyelenggaraan pembinaan yang telah dijanjiikan pemerintah, akan tercipta kemudahan dalam menerbitkan sertifikat halal dan legalitas merek bagi pelaku UMKM.***