HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Profesi Guru Untuk “Dihargai” Bukan Untuk “Diadili

Mutiara Syukri Semester 1 ( satu ) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Lentera24.com Pengajar adalah...

Mutiara Syukri
Semester 1 ( satu )
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Sumatra Utara


Lentera24.com Pengajar adalah istilah yang palin melekat bagi seseorang yang berprofesi sebagai guru. Peran guru sebagai pengajar ini mempunyai arti untuk memberikan pemahaman pengetahuan kepada setiap siswa-siswinya. Namun apa jadinya jika Sang Guru yang mendidik dan memberikan pemahaman kepada sang peserta didik malah dilaporkan ke polisi dan bahkan dipenjarakan oleh anak didik atau orang tua peserta didiknya sendiri hanya karena hal yang sepele atau tindakan kecil yang diberikan gurunya tersebut yang dapat mengubah Kehidupan peserta didik menjadi lebih baik dimasa yang akan datang. 

Dengan adanya tindakan yang dilakukan seorang guru tersebut yang bertujuan hanya sebagai penegur sang murid, menyeret beliau hampir sampai kepada jeruji besi. dengan maraknya kasus seperti ini yang berulang ulang kali terjadi di negeri ini, tentu saja membuat para pendidik di tanah air semakin merasa khawatir dalam menegur murid nya ketika melakukan kesalahan. baik kesalahan fatal maupun kesalahan kecil sekalipun. 

Sama sama kita ketahui bahwa guru yang dianggap garang, pemarah, dan cerewet itu adalah upayanya untuk mendidik anak tersebut menjadi disiplin, hormat dan menyerap ilmu yang telah disampaikannya ketika dalam proses belajar mengajar. misalnya saja saat ditanya mengenai pelajaran yang sudah diajarkan oleh sang guru sebelumnya namun sang siswa tidak bisa menjawabnya dengan benar maka, sang guru akan memberikan sanksi atau hukuman yang tegas, kendati demikian pada hakikatnya seorang guru akan merasa gagal apabila sesuatu yang disampaikannya tersebut tidak dapat diserap dengan baik oleh anak didiknya. 

Namun nyatanya kebanyakan di zaman era globalisasi ini, hal seperti itu sudah tidak berlaku lagi dimana para siswa yang melakukan tindak kejahatan misalnya, tidak disiplin dalam beberapa hal atau bahkan melanggar beberapa peraturan, guru tidak bisa sembarangan memberikan hukuman. pasalnya sang murid atau orang tua siswa dapat keberatan menerima hukuman yang diberikan tersebut dan langsung mengambil tindakan hukum yang berlandaskan adanya undang undang yang diatur negara mengenai perlindungan anak. yakni Peraturan Presiden ( PERPES) 2023 mengenai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dilansir dari Kompas.com dan Liputan6.com yang menjelaskan bahwa salah satu kasus dimana terdapat di Sumbawa Barat, Indonesia, di mana seorang guru agama bernama Akbar Sarosa dilaporkan ke Polisi oleh salah satu orang tua siswa dikarena tidak dapat menerima keputusan guru tersebut. Konflik ini bermula ketika beberapa siswa tidak hadir saat Sholat berjemaah di sekolah, dan sang guru pun menegur muridnya dan memberikan tindakan kecil atau ringan sebagi bentuk teguran dan hukuman karena hal tersebut, namun salah satu dari orang tua siswa, tidak dapat menerima hukuman yang diberikan kepada anaknya sehingga melaporkan sang guru kekantor polisi. sang guru (Bapak Akbar) menerima tuntutan membayar denda 50 juta rupiah. dengan adanya kasus seperti ini sangat banyak menarik perhatian berbagai Pihak dan menimbulkan diskusi dan perhatian yang sangat dalam mengenai peran guru dalam mendisiplinkan siswa serta tuntutan yang akan diberikan. Dengan banyak nya kasus yang beredar mengenai tuntutan dan laporan yang dilakukan ke pihak kepolisian, hanya karna hal sepele maupun hukuman yang kecil yang diberikan sang guru yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan seorang anak. sebagai seperti contoh kasus guru di Sumbawa Barat diatas malah menyeret beliau kehadapan pihak yang berwajib ( Polisi ). 

Dengan banyaknya kasus seperti ini yang kerap terjadi, tantangan mereka dalam mengemban profesi sebagai guru ditambah lagi tuntutan dalam administratif yang berlebihan, perubahan Kurikulum yang kerap terjadi, dan tanggung kawab untuk mencetak siswa siswi yang berkualitas atau bermutu. Hal ini menambah beban kerja dan stres yang dialami oleh guru, yang pada akhirnya mempengaruhi kesejahteraan dan kinerja mereka selain itu kesenjangan gaji juga menjadi penyebab punahnya populasi guru, dimana pasalnya gaji guru honorer biasanya jauh lebih rendah dibandingkan dengan gaji Guru PNS. Ini menciptakan kesenjangan kesejahteraan yang signifikan, dengan banyaknya kasus kasus seperti diatas dan faktor faktor pendukung yang menyebabkan profesi guru semakin was was dalam melaksanakan pekerjaannya. 

Dengan adanya berita seperti kasus yang ada diatas menyebabkan tingkat dan kualitas pendidikan di Indonesia akan menurun dan sangat berpengaruh dalam berbagai bidang, seperti berpengaruh terhadap pembangunan negara dan kemampuan Indonesia untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas akan terhambat, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kemajuan dan Stabilitas Nasional. Selain itu berpengaruh juga dalam bidang pembangunan sosial, karena guru tidak hanya mengajarkan materi pelajaran, tetapi juga nilai-nilai moral dan sosial. 

Untuk menindak lanjuti kasus seperti ini pemerintah harus ikut andil dalam mengambil sikap, dimana negara harus mengambil langkah strategis dan komprehensif diantaranya, negara harus meningkatkan kesejahteraan serta memberikan kepedulian yang tinggi terhadap Profesi Guru dan meningkatkan gaji Guru dimana meningkatkan Gaji Guru, terutama Guru Honorer, agar mereka merasa dihargai dan termotivasi untuk terus mengajar dan memberikan kepedulian dalam hal tunjangan dan insentif, selain itu negara juga harus menyediakan program pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan guru, dan menyediakan layanan konseling bagi guru untuk membantu mereka mengatasi stres dan tekanan kerja. Selain itu juga harus melakukan kampanye sosial untuk meningkatkan Citra dan penghargaan terhadap Profesi Guru.***