Riski Harapan Rambe Fakultas Agama Islam Jurusan Ekonomi Syariah Prodi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang Dosen ABDULLOH S.H.I., M.Ag Kata...
Kata kunci: Dampak merger, Ekonomi Syariah, Bank Syariah.
Lentera24.com - Perkembangan, pertumbuhan perbankan serta lembaga keuangan serta bisnis syariah di Indonesia semakin membaik dari tahun ke tahun, perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama serta menjadi pelopor bagi bank syariah yang lainnya, dan telah lebih dahulu menerapkan sistem tersebut di tengah menjamurnya bank-bank konvensional.
Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998, telah menenggelamkan bank-bank konvensional serta banyak yang dilikuidasi yang dikarenakan kegagalan sistem bunganya. Sementara itu perbankan yang telah menerapkan sistem syariah dapat tetap eksis dan mampu bertahan. Tidak hanya dengan itu, di tengah-tengah krisis keuangan global yang melanda dunia pada ujung akhir tahun 2008, lembaga keuangan syariah kembali membuktikan bahwa daya tahannya dari terpaan krisis. Lembaga lembaga keuangan syariah tetap bisa stabil dan memberikan keuntungan, kenyamanan dan keamanan bagi para pemegang pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, para nasabah pembiayaan dan para nasabah penyimpan dana di bank-bank syariah tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan dari puncak keberhasilan Bank
Sejalan dengan perkembangan bank syariah di Indonesia, menjadikan terlaksananya tiga merger bank syariah (Bank Usaha Milik Negara), yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS). Penggabungan usaha atas 3 (tiga) Bank Umum Syariah anak usaha BUMN, yaitu BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri telah dinyatakan akan efektif pada Februari 2021 dengan nama baru yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk. BRI Syariah akan menjadi entitas yang masih hidup dari penggabungan usaha ini serta kepemilikan sahamnya akan dimiliki secara proporsional, oleh pemegang saham bank-bank peserta penggabungan usaha, termasuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan publik. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank: “Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi dahulu.
”UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan, Pasal 1 ayat 9: “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Strategi dari merger bank syariah adalah merupakan aksi korporasi yakni merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan terbuka. Dengan tujuan mencapai sasaran tertentu perusahaan dan memberikan dampak kepada para pemegang saham, serta meningkatkan value untuk pemilik dan pemangku kepentingan lain. Menurut Friedman bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memakmurkan pemiliknya. Sedangkan tujuan utama perusahaan bukan hanya untuk memakmurkan pemiliknya, tetapi juga pemangku kepentingan lain yang lebih luas yaitu: pegawai, nasabah, masyarakat, asosiasi dsb.
Pendapat Freeman sejalan dengan ajaran Islam (Maqosid Syariah). Terwujudnya merger tiga bank syariah diharapkan ada dampak baik bagi pertumbuhan dalam hal biaya modal, dapat memperluas wilayah pasar, memperbanyak variasi produk, menyelamatkan bank dan atau industri perbankan, meningkatkan efektivitas pengawasan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meningkatkan skala ekonomi atau meningkatkan ukuran bank serta ruang lingkup ekonomi, serta yang lebih utama adalah dalam menjalankan bisnis sehingga dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Di samping dampak tersebut 3 merger bank syariah diharapkan mampu untuk menjadi bank syariah terbesar di Indonesia, bank hasil merger memiliki kapasitas lebih besar untuk berkembang, dan dapat mendominasi pangsa pasar perbankan syariah.
Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. ”UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, Bab I Pasal 1 ayat 29: “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Bank atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
”Strategi dari merger bank syariah adalah merupakan aksi korporasi yakni merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan terbuka. Dengan tujuan mencapai sasaran tertentu perusahaan dan memberikan dampak kepada para pemegang saham, serta meningkatkan value untuk pemilik dan pemangku kepentingan lain. Menurut Friedman bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memakmurkan pemiliknya. Sedangkan tujuan utama perusahaan bukan hanya untuk memakmurkan pemiliknya, tetapi juga pemangku kepentingan lain yang lebih luas yaitu: pegawai, nasabah, masyarakat, asosiasi dsb. Pendapat Freeman sejalan dengan ajaran Islam (Maqosid Syariah).
Terwujudnya merger tiga bank syariah inipun diharapkan ada dampak baik bagi pertumbuhan dalam hal biaya modal, dapat memperluas wilayah pasar, memperbanyak variasi produk, menyelamatkan bank dan atau industri perbankan, meningkatkan efektivitas pengawasan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meningkatkan skala ekonomi atau meningkatkan ukuran bank serta ruang lingkup ekonomi, serta yang lebih utama adalah dalam menjalankan bisnis sehingga dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Di samping dampak tersebut 3 merger bank syariah diharapkan mampu untuk menjadi bank syariah terbesar di Indonesia, bank hasil merger memiliki kapasitas lebih besar untuk berkembang, dan dapat mendominasi pangsa pasar perbankan syariah. Dengan telah di mergernya tiga bank syariah BUMN di Indonesia terdapat isu monopoli dalam kegiatan perusahaan, antara lain:
UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 17 (1):Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 17 (2):Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Pasal 28 (1): Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bank hasil merger akan mewarisi nilai-nilai baik dari ketiga entitas yang terlibat, yakni sistem kerja dan profesionalitas dari Bank Syariah Mandiri, kemampuan inovasi BNI Syariah, serta pemahaman kondisi lokal dan regional dari BRI Syariah. Peluang merger bank syariah antara lain yaitu peningkatan efisiensi dan konsolidasi agar kompetitif, Meningkatkan permodalan sehingga dapat mengakses transaksi dan pembiayaan yang lebih besar, Membuka peluang bank syariah untuk menjadi Bank Operasional (BO1) dan mengoptimalkan peran sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG), membuka peluang bank syariah untuk ikut serta dalam pembiayaan proyek-proyek pembangunan nasional melalui sinergi dengan BUMN lainnya, Mendorong hadirnya bank syariah skala besar yang dapat bersaing di pasar nasional dan global. Target bank hasil merger adalah Top 10 bank syariah global dari sisi kapitalisasi pasar (Visi Bank hasil merger, Memenuhi kebutuhan pembiayaan, transaksional banking dan trade finance bagi pelaku usaha, khususnya industri halal. Sehingga menjadi akselerasi dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah, Peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Peluang dan tantangan Perbankan syariah pasca terbentuknya Bank Syariah Indonesia, antara lain:
Ketua Dewan Komisioner Otoritas jasa keuangan Indonesia (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan perbankan syariah di Indonesia mempunyai peluang yang besar, pertama dilihat dari jumlah penduduknya yang 87% atau setara 230 juta adalah muslim, potensi seperti ini harus di manfaatkan dan ditangkap secara nyata.
Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2020, mencatat negara Indonesia kini menempati posisi ke-4, meningkat dari posisi ke-5 di tahun 2019 dan tahun sebelumnya yang menempati posisi ke- 10, dalam keuangan syariah.
Pada tahun 2019 ekonomi Syariah Indonesia tumbuh melampaui rata rata nasional yakni sebesar 5,72% (PDB nasional saat itu yang 5,02%).
Semakin meningkatnya industri halal Indonesia dimana pada tahun 2020, nilai perdagangan industri halal Indonesia telah mencapai 3 Miliar dolar AS dengan tren yang meningkat.
Penggabungan tiga bank syariah milik himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) dinilai dapat meningkatkan daya saing keuangan syariah di era digital. Dampak merger terhadap perkembangan ekonomi syariah juga diyakini positif, karena entitas baru yang lahir dari aksi korporasi ini akan memiliki modal besar untuk bergerak menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Pengajar Studi Ekonomi Islam dari Universitas Indonesia (UI) Banjaran Surya Indrastomo bank syariah hasil merger memiliki potensi bagus karena akan mewarisi hal-hal baik dari tiga entitas yang terlibat. Hal tersebut membuat bank syariah hasil merger memiliki kekuatan komplit untuk memperbesar pangsa pasar keuangan syariah. "Bank hasil merger akan mewarisi nilai-nilai baik dari ketiga entitas yang terlibat, yaitu sistem kerja dan profesionalitas dari Bank Syariah Mandiri, kemampuan inovasi BNI Syariah, serta pemahaman kondisi lokal dan regional dari BRI Syariah.
Menurut Banjaran, potensi pertumbuhan dan dampak positif muncul karena bank syariah hasil merger akan memiliki nilai aset dan sumber daya yang melimpah. Dengan keunggulan tersebut, entitas hasil merger bisa membuat market share industri keuangan syariah di Indonesia ebih besar dari saat ini. Berdasarkan perhitungan atas kinerja per semester I/2020, total aset bank syariah hasil merger mencapai Rp 214,6 triliun rupiah dan modal intinya lebih dari Rp 20,4 triliun.
Dengan nilai aset serta modal inti tersebut, bank syariah hasil merger akan masuk jajaran 10 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset, dan 10 besar dunia dari segi kapitalisasi pasar. Dalam merger ini, BRIS akan menjadi bank penerima merger dari dua bank syariah BUMN lainnya alias survivor bank. Bank syariah hasil merger tetap berstatus sebagai perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BRIS. Namun pemegang saham bank syariah hasil merger berubah, dari mayoritas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBR), menjadi PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Bank Mandiri akan punya saham BRIS sebesar 51,2%, Sementara Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 25%,
BRI menjadi17,4%, DPLK BRI -Saham Syariah 2%,dan publik 4,4%."Bank hasil merger ini kalau berdasarkan perkiraan konservatif asetnya bisa mencapai Rp390 triliun, dan memiliki potensi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) hingga Rp355 triliun serta pembiayaan Rp272 triliun. Pertumbuhan yang ditawarkan entitas ini sangat menjanjikan untuk mendorong ekonomi syariah Indonesia, investasi, serta digitalisasi ekonomi," ujarnya. Asli Eman Banjaran menyebut, merger ini akan menjadi suntikan efektif bagi upaya konsolidasi sektor keuangan syariah. Efisiensi akan tercipta dari merger, dan hal ini membuat entitas baru nanti bisa semakin lincah serta kompetitif dalam menjalani usaha.
"Dalam jangka panjang, nilai yang diciptakan atas merger ini akan jauh lebih tinggi dari saat ini. Bank syariah hasil penggabungan memiliki tiga strategi usaha, yaitu melayani kelas menengah atas yang mulai mengenal prinsip syariah, menjadi jendela alternatif bagi investor global dan menyediakan penataan produk syariah yang inovatif, serta melayani segmen pasar UKM dan mikro secara selektif. Bank Hasil Penggabungan, juga diyakini akan dapat membiayai proyek-proyek infrastruktur yang berskala besar dan sejalan dengan rencana Pemerintah dalam pembangunan infrastuktur di Indonesia.
Dari segi pendanaan, bank syariah hasil merger akan menjadi bank yang lebih stabil dengan kredibilitas yang lebih baik dari sebelumnya. Hal ini akan membuka kesempatan yang lebih luas untuk melakukan penerbitan sukuk atau instrumen berbasis syariah lainnya yang dapat ditawarkan kepada investor lokal maupun global. Di segmen consumer, Bank Hasil Penggabungan akan menargetkan nasabah kelas menengah ke atas dengan berbagai macam produk baru yang dapat dihasilkan, khususnya dengan adanya perpaduan teknologi dari tiga bank yang di merger, serta pemilihan produk-produk terbaik yang ada pada saat ini.
Perkembangan dan pertumbuhan bank syariah di Indonesia telah mencatat dan menghasilkan suatu perwujudan baik bagi ekonomi syariah di Indonesia. Dengan di mergernya tiga bank syariah BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat Indonesia Syaraih (BRIS) berdampak baik bagi dunia perbankan khususnya. Dampak tiga merger bank syariah BUMN tersebut dalam hal BISNIS, adalah lebih efisien dan kompetitif (economies of scale), perluasan diversifikasi usaha, memiliki kapasitas untuk membiayai proyek-proyek besar, kinerja keuangan yang lebih baik. Dalam hal reputasi, adalah tingkat kepercayaan nasabah lebih tinggi, diperhitungkan dalam pasar nasional dan global, memiliki manajemen risiko yang lebih kuat dengan dukungan modal yang lebih solid. Dalam hal aspek pendukung, adalah memiliki kemampuan untuk investasi teknologi, riset dan promosi, menarik bagi SDM berkualitas (high qualified talent).
Dalam hal ekosistem ekonomi syariah, Menjadi prime mover di industri perbankan syariah, Akselerasi pengembangan ekosistem ekonomi syariah melalui peningkatan sinergi dengan LKS lainnya dan industri halal. Merger atau penggabungan usaha tiga bank syariah milik negara akan menciptakan entitas baru dengan visi besar jika pembentukan identitas baru selama proses merger berjalan baik.***