Hibatulloh Al-Mubarok Semester 3 Universitas Muhammadiyah Surakarta Lentera24.com - Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaannya terl...
Lentera24.com - Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaannya terletak pada dua sumber utama, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Keduanya menjadi petunjuk hidup serta sumber hukum bagi umat manusia. Namun, memahami Al-Qur’an dan Hadis secara mendalam tidaklah mudah. Banyak nash di dalamnya yang bersifat mutasyabihat (samar) atau zhonni (memerlukan penafsiran). Untuk itu, ijtihad diperlukan guna menjabarkan maksud dari ayat atau hadis yang menjadi pedoman umat.
Salah satu bentuk ijtihad ini adalah fatwa. Fatwa merupakan jawaban para ulama terhadap persoalan hukum yang dihadapi umat, baik terkait persoalan kontemporer maupun tradisional. Fatwa menjadi kebutuhan mendesak bagi umat, terutama dalam menjawab tantangan zaman. Artikel ini akan mengupas kedudukan fatwa dalam hukum Islam, proses pembentukannya, serta relevansinya di masa kini.
Pengertian Fatwa
Secara bahasa, fatwa berasal dari kata أفتى – يُفتى – إفتاء yang artinya memberikan jawaban atas suatu pertanyaan, baik terkait hukum syariah maupun hal lainnya. Secara istilah, fatwa adalah penjelasan hukum syariah sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh individu atau kelompok. Fatwa memiliki sifat konsultatif dan tidak mengikat, tetapi dapat menjadi rujukan hukum dalam konteks tertentu.
Menurut kitab Mafahim Islamiyyah, fatwa adalah jawaban terhadap masalah-masalah syariat atau perundangan yang sulit. Amir Syarifuddin menambahkan bahwa fatwa adalah penerangan hukum syariah oleh ahlinya kepada masyarakat yang belum memahaminya. Fatwa dibedakan dari ijtihad karena sifatnya menjawab persoalan yang telah muncul, sementara ijtihad mencakup penarikan hukum secara umum atas masalah yang sudah atau belum terjadi.
Kedudukan Fatwa dalam Islam
Fatwa memiliki kedudukan yang strategis dalam Islam karena menyangkut hukum syariah yang berujung pada halal atau haram, surga atau neraka. Seorang mufti, sebagai pemberi fatwa, harus memenuhi sejumlah kriteria seperti:
1. Memiliki pemahaman mendalam tentang Al-Qur’an dan Hadis.
2. Menguasai ilmu ushul fiqih, bahasa Arab, ilmu tafsir, dan ilmu hadis.
3. Bersifat adil, cerdas, terpercaya, dan merdeka dari tekanan eksternal.
4. Memiliki kemampuan berijtihad dan memahami perbedaan pendapat.
Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy-Syathibi, mufti adalah pelanjut tugas Nabi SAW dalam menyampaikan hukum syariat kepada umat. Dalam hadits disebutkan: “Ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalil Keabsahan Fatwa
Fatwa diperbolehkan dalam Islam sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa’ [4]: 127: وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَآءِ ۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ
“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka…”
Dalil ini menunjukkan bahwa meminta fatwa adalah sunnah yang telah dimulai sejak zaman Nabi SAW. Fatwa menjadi jalan untuk mendapatkan kejelasan atas persoalan syariat yang dihadapi umat.
Proses dan Peran Fatwa
Proses pembentukan fatwa melibatkan lima elemen penting:
1. Al-Ifta’: Menjelaskan hukum syariah untuk menjawab pertanyaan.
2. Mustafti: Pihak yang mengajukan pertanyaan.
3. Mufti: Ulama yang memberikan fatwa.
4. Mustafti Fih: Masalah yang ditanyakan.
5. Fatwa: Jawaban atas pertanyaan.
Fatwa dapat dikeluarkan secara individu maupun kolektif. Saat ini, lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia, Dar al-Ifta’ di Mesir, dan lembaga sejenis di negara lain memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa kolektif. Fatwa ini seringkali menjadi rujukan dalam berbagai bidang, seperti ekonomi syariah, perbankan, dan isu-isu kontemporer lainnya.
Fatwa dalam Konteks Indonesia
Di Indonesia, fatwa memiliki kedudukan khusus sebagai legal opinion. Meskipun tidak mengikat secara hukum, fatwa sering menjadi acuan dalam putusan pengadilan. Lembaga seperti MUI memiliki peran penting dalam merumuskan fatwa untuk menjawab tantangan zaman, termasuk masalah-masalah kontemporer seperti teknologi, kesehatan, dan keuangan syariah.
Fatwa adalah jawaban syariah yang diberikan oleh mufti atau ulama untuk menjawab persoalan umat. Dengan kemajuan zaman, peran fatwa semakin penting untuk memberikan kejelasan hukum terhadap berbagai problematika kehidupan. Namun, kualitas fatwa sangat bergantung pada keilmuan dan integritas mufti yang mengeluarkannya.
Oleh karena itu, perhatian serius harus diberikan kepada lembaga atau ulama yang mengeluarkan fatwa agar fatwa yang dihasilkan berkualitas, terpercaya, dan relevan dengan kebutuhan umat. Sebagai bagian dari ijtihad, fatwa tetaplah bersifat fleksibel, tidak mengikat, tetapi memiliki kedudukan tinggi sebagai panduan hukum Islam. ***