Bupati se-Aceh Terpilih hasil Pilkada Serentak Lentera24.com - JAKARTA - Berikut daftar kepala daerah terpilih di Aceh pada Pilkada 2024. ...
Bupati se-Aceh Terpilih hasil Pilkada Serentak |
Lentera24.com - JAKARTA - Berikut daftar kepala daerah terpilih di Aceh pada Pilkada 2024.
Ada 17 kepala daerah se-Aceh yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Yakni mulai dari Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bener Meriah hingga Kabupaten Pidie Jaya.
Diketahui, KPU Kota/Kabupaten di Aceh telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada Aceh 2024.
Daftar Bupati terpilih Aceh unggul perolehan suara di Pilkada yang dirangkum ini berpeluang dilantik jika tidak ada gugatan atau telah menuntaskan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan kepala daerah terpilih diketahui tertunda dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.
Berikut daftar Bupati terpilih se-Aceh:
Tharmizi - Said Fadheil (66.097 suara).
Safaruddin - Zaman Akli (56.811 suara).
Muharram Idris - Syukri (76.673 suara).
Safwandi - Muslem (36.939 suara).
H. Mirwan - Baital Mukadis (51.609 suara).
Safriadi Oyon - Hamzah (44.435 suara).
Haili Yoga - Muksin Hasan (53.774 suara).
Salim Fakhry - Heri (70.834 suara).
Tagore Abu Bakar - Armia (47.086 suara).
Mukhlis - Razuardi (122.898 suara).
Suhaidi - Maliki (34.353 suara).
Keumangan - Raja Sayang (44.998 suara).
Sarjani - Alzaizi (115.93 suara).
Tgk H Sibral - Hasan Basri (50.075 suara)
Kapan pelantikannya?
Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 resmi ditunda.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.
Pelantikan kepala daerah diundur Maret 2025
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi mengenai penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, yang semula pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.
Dilansir dari Antaranews (2/1/2025), Rifqinizamy menyebut, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada 2024.
Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.
Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak. Meski demikian, ia menambahkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Sehingga belum bisa dipastikan kapan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 tersebut.
Dikutip dari Kompas.com (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025.
Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025.
Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.
Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.[]L24.sai.