HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gugatan di MK, PSU berpeluang terjadi di Aceh Timur

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dan pemilih fiktif mendominasi dalil permohonan pemohon Pasangan Calon Bupati ...


Lentera24.com | ACEH TIMUR - Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dan pemilih fiktif mendominasi dalil permohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.


Sidang lanjutan sengketa Pilkada Aceh Timur tahun 2024 digelar di Gedung MK pada 9 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan Permohonan Pemohon.


Dalam sidang lanjutan tersebut, Pemohon didampingi oleh Tim Pengacara Pasangan Calon: Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,S.H.


Dalam sidang lanjutan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi tindakan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon.


Adapun tindakan TSM tersebut adalah sebagai berikut: Deklarasi forum Geuchik/Kepala Desa di 2 Kecamatan, terjadi mobilisasi pemilihan, pemilih fiktif sebanyak 58 TPS yang tersebar di 7 kecamatan , tindakan-tindakan tersebut telah mempengaruhi perolehan suara Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.


Berdasarkan dalil-dalil permohonan pemohon sangat dimungkinkan Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS.


Dalam Sidang lanjutan tersebut juga terungkap bahwa daerah-daerah yang menjadi persoalan merupakan daerah yang pernah bersengketa ke MK pada masa Pileg 2024. Pada waktu itu MK memutuskan untuk melakukan perhitungan suara ulang di daerah tersebut.


Salah satu Majelis Hakim Konstitusi mengingatkan bahwa daerah yang menjadi permasalahan TSM saat ini merupakan daerah yang bermasalah ketika Pileg 2024. Hal tersebut menjadi catatan Hakim Konstitusi.[] L24.Zal