Dian Nur Chapsoh Mahasiswi Semester 3 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang Lentera24.com - Ijarah adalah salah satu konsep penting dalam e...
Berikut adalah ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan ijarah beserta penjelasannya:
1. Surah Al-Qashash Ayat 26-27
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُۖ اِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ(٢٦)
قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِين٢٧
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Wahai ayahku, ambillah dia sebagai pekerja (upah), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.
"Dia (Syu'aib) berkata, 'Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, dengan syarat kamu bekerja padaku selama delapan tahun. Jika kamu sempurnakan sepuluh tahun, maka itu adalah (keutamaan) darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan mu. Kamu insya Allah akan mendapati aku termasuk orang-orang yang baik.
Ayat ini menunjukkan penerapan ijarah dalam konteks kerja dengan upah tertentu. Nabi Syu’aib menawarkan kontrak kerja kepada Nabi Musa selama periode tertentu, yang menunjukkan pentingnya kesepakatan dalam jangka waktu dan hak-hak yang jelas antara kedua belah pihak.
4.Surah Al-Baqarah Ayat 233
۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan bayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Ayat ini menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam sistem ijarah. Kesepakatan antara kedua belah pihak harus dicapai melalui musyawarah yang baik, tanpa adanya paksaan atau ketidakadilan.
Keadilan dalam Kesepakatan: Kedua belah pihak harus mencapai kesepakatan yang adil dan transparan.
Kompensasi yang Layak: Pemberian upah atau imbalan harus sesuai dengan jasa atau manfaat yang diberikan.
Transparansi dalam Perjanjian: Semua ketentuan, termasuk durasi dan jumlah upah, harus dijelaskan secara rinci.
Kepercayaan dan Integritas: Dalam hubungan kerja, penting untuk memilih pihak yang memiliki kompetensi dan dapat dipercaya.
Kesimpulan
Konsep ijarah dalam Islam mengajarkan hubungan kerja yang berlandaskan keadilan, transparansi, dan saling menghormati. Ayat-ayat Al-Qur'an menjadi pedoman yang memberikan panduan etis dan hukum untuk menjalankan sistem ijarah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, hubungan antara pihak yang menyewa dan yang menyewakan dapat berjalan harmonis sesuai dengan syariat Islam.***