HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

ADAKAH KEADILAN DI NEGERI INI? KORUPSI 300 TRILLIUN HANYA DIPENJARA 6,5 TAHUN

Safira Azzahra  Semester 1 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Lentera24.com - Seperti berita yang...

Safira Azzahra 
Semester 1 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara


Lentera24.com - Seperti berita yang sedang beredar dikalangan publik atau masyarakat seorang perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis Melakukan Korupsi dengan jumlah nilai yang sangat besar membuat masyarakat sangat terkejut terhadap kasus ini. Bagaimana tidak, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.300 triliun dan kerusakan lingkungan Rp.271 triliun. Masyarakat terutama rakyat Indonesia sangat geram dan marah akan kejadian kasus ini, Kasus ini sangat lama untuk ditangani oleh yang berwenang, dan baru sekaranglah vonis ditentukannya bagaimana nasib dari seorang korupsi tersebut. 

Melalui vonis yang telah ditetapkan menimbulkan kontra dikalangan masyarakat terutama saya sendiri, yaitu jaksa menjatuhi hukuman hanya 6,5 tahun saja dengan alasan pertimbangan tanggungan keluarga dan rekam jejak bersih. Ini adalah sebuah tanda tanya bagi kita semua, kejahatan yang telah dilakukan menyebabkan kerugian yang bukan hanya satu orang merasakan dampaknya melainkan satu negara yang dirugikan, sungguh miris sekali, ketidak adilan hukum yang terjadi saat ini sedang tidak baik-baik saja. Saya mendapatkan berita pada 15 Desember 2014 seorang lansia berusia 70 tahun bernama Asyani, seorang warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo. Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai miliknya. Padahal ia merasa lahan tersebut adalah miliknya sendiri, dan tidak masuk lahan milik perusahaan BUMN itu. Akibat hal itu, Nenek Asyani pun dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Namun, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan yang dikabulkan oleh pengadilan, sehingga ia dinyatakan bebas pada 16 Maret 2015.

Dari kedua kasus ini saja sudah terlihat bagaimana ketidak adilan itu nyata terjadi di negeri ini, padahal sudah tertera dalam pancasila sila yang kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, tapi nyatanya tidak dilaksanakan hanya sebagai pajangan kata saja. Dari kasus nenek Asyani dia dijatuhkan 15 tahun penjara dia hanya mencuri kayu jati tapi vonis hukuman melebihi seorang korupsi, bisa dilihat Harvey Moeis dia sudah merugikan negara loh tapi hukumannya seperti hukuman kecil hanya 6,5 tahun saja, dengan alasan pertanggungan keluarga kalau di fikir- fikir memang dia saja yang sudah berkeluarga? Sungguh kenyataan ini membuat banyak pertanyaan dikepala saya, Ini sudah tidak masuk akal bagi penalaran saya bahkan bagi masyarakat itu sendiri, bahkan Guru Besar Hukum UI, Hikmahanto Juwana menyebutkan hukum ini hanya tajam ke arah bawah namun tumpul ke atas. Dari kedua kasus ini di situlah kita bisa melihat bahwa pemerintah seharusnya peka bukan kurang peka terhadap ketidakadilan yang harus dialami rakyat dalam hal hukum semacam ini. Sungguh berharap bahwa kedepannya hal ini tidak terjadi di negara kita, pemerintah harus bersikap adil kepada seluruh rakyatnya dan tidak membeda-bedakan rakyatnya, mau rakyat itu miskin ataupun kaya pemerintah harus bersikap adil dan menjaga sepenuhnya kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah itu memiliki sikap yang adil dan jujur. ***