Yohar, Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Islam indragiri Riau-Tembilahan Lentera24.com - A. Lembaga keuangan syariah bank di Indone...
Lentera24.com - A. Lembaga keuangan syariah bank di Indonesia khususnya Perbankan Syariah saat ini mengalami perkembangan. Seiring dengan perkembangan bank-bank syariah, lembaga keuangan non bank juga mengikuti arus perkembangan tersebut. Adanya lembaga keuangan syariah sebagai penerapan dari pemahaman orang muslim terkait prinsip syariah dalam hukum ekonomi Islam. Kemudian selanjutnya diaplikasikan dengan bentuk sistem ekonomi Islam setara dengan lembaga keuangan syariah bank dan nonbank (Syamsuir, 2015).
Pemerintah juga memberikan dukungan terkait pengembangan terhadap sektor lembaga keuangan syariah bank dan non bank.Salah satu dukungan tersebut dapat dilihat dengan adanya beberapa peraturan terkait lembaga keuangan syariah. Misalnya tentang asuransi yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2014, tentang Surat Berharga Syariah Negara yang terdapat pada UU No.19 Tahun 2008 kemudian Permen No.16 Tahun 2015 terkait Pedoman Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS), dan lain sebagainya. Pada akhirnya, diterbitkan juga UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang berperan mengatur segala kebijakan yang berkaitan dengan sistem keuangan baik konvensional maupun syariah.
Melihat pergerakan lembaga ke uangan syariah di Indonesia mendapat respons yang baik dari masyarakat, maka terdapat peluang dalam mengembangkan pertumbuhan perekonomian. Akan tetapi, Implemetasi prinsip syariah di masyarakat masih kurang maksimal Seperti halnya mengenai masih kurang dalam mengoptimalkan lembaga keuangan syariah tersebut. Dalam hukum bisnis syariah, prinsip syariah dirasa sangat penting untuk diterapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan perekonomian pada lembaga keuangan syariah. Hal ini dikarenakan, jika suatu kegiatan usaha pada lembaga keuangan syariah tidak selaras dengan prinsip syariah dalam arti kegiatan yang dilakukan tersebut mengandung unsur gharar,riba dan maysir, maka dapat dipastikan keuntungan atau hasil dari kegiatan tersebut hukumnya haram. Maka dari itu, pengawasan ketat yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat diperlukan. Pengawasan tersebut bertujuan agar dalam pelaksanaan kegiatan usaha pada lembaga keuangan syariah sejalan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, penerapan prinsip syariah yang baik dan sesuai dengan regulasi yang relevan terhadap lembaga keuangan syariah menjadi salah satu alternatif dalam meminimalisir adanya lembaga keuangan syariah yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip syar’i. Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat berupa menghimpun dana dengan menawarkan berbagai skema, menyalurkan dana dengan berbagai skema atau melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana sekaligus, di mana kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa. Jika lembaga keuangan tersebut dihubungkan dengan syariah, maka lahirlah lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah adalah suatu lembaga keuangan yang segala kegiatannya harus berlandaskan prinsip-prinsip Syariah (Soemitra, 2016) secara umum, dalam operasional lembaga keuangan syariah yakni berlandaskan prinsip syariah, yaitu kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim (Mardani, 2017) Lembaga keuangan terbagi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Perbedaan kedua bentuk lembaga keuangan adalah:(Susilo, 2000).
1. Lembaga Keuangan Bank
a) Penghimpunan Dana
1) Lembaga keuangan bank dikatakan sebagai penghimpun dana.Simpanan dana masyarakat tersebut dapat berbentuk tabungan, giro, dan deposito.
2) Secara tidak langsung lembaga keuangan bank juga menyimpan dana masyarakat yang berupa surat-surat berharga, penyertaan, kredit dari lembaga lain
b) Penyaluran Dana
Penyaluran dana tersebut dilaksanakan pada badan usaha dan individu dengan tujuan investasi, modal kerja, dan konsumsi untuk batas jangka waktu yang ditentukan.
2. Lembaga Keuangan Nonbank
a)Penghimpunan Dana Terkait penghimpunan dana, lembaga keuangan ini hanya menghimpun dana dari masyarakat dengan cara tidak langsung, seperti surat berharga dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman atau pemberian kredit dari lembaga lain.
b) Penyaluran Dan
Dana yang disalurkan oleh lembaga keuangan non bank bertujuan untuk investasi dengan jangka panjang dan menengah
B. Peran Lembaga Keuangan Lembaga keuangan mempunyai peran penting dalam perekonomian, antara lain:(Mardani, 2017)
1.Pengalihan Aset
(Asset Transaction) Kepada pihak yang memerlukan dana, bank dan lembaga keuangan nonbank akan memberikan pinjaman dengan batas waktu yang telah ditentukan.Sumber dana yang dipinjamkan kepada pihak yang memerlukan dana tersebut diperoleh dari pemilik dana, yaitu kelebihan pendapatan yang jangka waktunya diatur sesuai permintaan pemilik dana.
2. Transaksi (transaction) Berbagai kemudahan dari lembaga keuangan kepada pelaku ekonomi telah diberikan guna melakukan transaksi barang dan jasa. Lembaga keuangan bank dan non bank juga mengeluarkan beberapa produk sebagai pengganti uang dan dapat digunakan untuk alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)Dana yang dimiliki masyarakat (unit surplus) dapat disimpan dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Masing-masing dari produk tersebut memiliki tingkat kemampuan yang berbeda. Dana tersebut dapat disimpan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dari likuiditas pemilik dana.
4. Efisiensi (efficiency)Penurunan biaya transaksi dengan jangkauan layanannya dapat dilakukan oleh lembaga keuangan bank dan non bank. Lembaga keuangan tersebut juga memiliki peran sebagai perantara,yakni mempertemukan pemilik modal dan pengguna modal. Selain itu, mempermudah para pihak yang saling membutuhkan juga merupakan salah satu peran lembaga
keuangan bank dan non bank.
C. Prinsip Syariah dalam Sistem Keuangan Syariah
Dalam susunan keuangan syariah, prinsip syariah diartikan sebagai perjanjian antara para pihak
untuk melakukan penyimpanan dana atau pembiayaan. Pembiayan dan pendanaan tersebut
dilakukan untuk suatu kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip ekonomi syariah. Hal ini
didasarkan pada UU. No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (13). Kegiatan yang dimaksud antara lain,
mudarabah yaitu pembiayaan yang dilandasi prinsip bagi hasi,murabahah yakniprinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, ijarah yang mana pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan, atau ijarah wa iqtina dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain(Rifqi Muhammad, 2012).
Sistem keuangan syariah didasari oleh dua prinsip utama, yaitu prinsip syar’i dan prinsip tabi’i(Soemitra, 2016).
D.Produk Lembaga Keuangan Syariah
Produk lembaga keuangan syariah terbagi menjadi dua, yakni lembaga keuangan syariah bank, dan lembaga keuangan syariah non bank.
1. Lembaga Keuangan Syariah Bank (Bank Syariah)
Lembaga keuangan bank merupakan suatu lembaga keuangan yang menawarkan jasa keuangan untuk penyaluran dana serta menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Lembaga keuangan bank terbagi menjadi dua, yaitu:
a) Bank Umum Syariah
Dalam UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 menyatakan bahwasanya bank umum merupakan bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya. Tugas bank umum untuk memberikan pelayanan terhadap jasa-jasa perbankan dan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik masyarakat secara individu maupun lembaga-lembaga lainnya.
2. Bank Syariah di Indonesia diberlakukan berdasarkan pada:
a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
b) Undan-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan
c)Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.DSN-MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa guna meningkatkan pengembangan pasar modal syariah. Fatwa tersebut antara lain sebagai berikut (Burhanuddin, 2009):
1). Fatwa terkait Jual beli saham yang tertuang dalam No.05/DSN-MUI/IV/2000.
2). Fatwa yang berkaitan dengan Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana yang terdapat pada No.20/DSN-MUI/IX/2000.
3). Fatwa terkait Obligasi Syariah dengan fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002.
4). Fatwa Obligasi Syariah Mudarabah dalam fatwanya No.33/DSN-MUI/IX/2002.
5). Fatwa tentang Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang terdapat dalam fatwa No.40/DSN-MUI/IX/2003.
6). Fatwa tentang Obligasi Syariah Ijarah yang tertuang dalam fatwa No.41 DSN-MUI/III/2004
7). Fatwa terkait Mudarabah Konversi No.59 DSN-MUI/IV/2007.Selain fatwa tersebut, kebijakan terkait dengan pengembangan pasar modal syariah juga diterbitkan oleh Bapepam. Pada tanggal 23 November 2006, melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-130/BL/2006 tentang penerbitan efek syariah dan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-131/BL/2006 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah.Semakin derasnya tuntutan masyarakat, menghasilkan penerbitan paket regulasi tersebut, baik dari kalangan perusahaan
maupun investor dengan tujuan agar ruang lingkup pasar modal terdapat suatu landasan hukum berdasarkan prinsip-prinsip Syariah (Burhanudin, 2009).d) Koperasi Syariah
Secara bahasa koperasi Artinya kerjasama. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan koperasi ialah suatu perkumpulan yang didirikan oleh para anggota yang fungsinya guna membantu kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup Bersama (Syamsuir, 2015)
E.Urgensi Penerapan Prinsip Syariah terhadap Lembaga Keuangan Syariah Sebelum menerapkan prinsip syariah terhadap lembaga keuangan syariah, sangat penting adanya regulasi yang terkait lembaga keuangan syariah tersebut.
Penerapan prinsip syariah dalam kegiatan dari lembaga-lembaga keuangan syariah pada awalnya dilaksanakan pada sektor perbankan yang ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991.
Dalam satu dasawarsa belakangan ini, perkembangan lembaga keuangan syariah baik bank maupun nonbank di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, dan
Baitul Mal wat Tamwil (BMT).seluruh transaksi yang terjadi dalam kegiatan keuangan syariah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. prinsip syar’I adalah prinsip yang didasarkan pada ajaran al-Qur’an dan Sunnah. Dalam konteks Indonesia,prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan non bank berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah (Andri Soemitra, 2016).
Keuangan syariah dapat menjadi salah satu solusi dunia. Terutama dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Selain itu, keuangan syariah tidak hanya menjangkau aspek pemberantasan kemiskinan, tetapi juga mencakup peningkatan kesehatan, penyediaan pendidikan yang berkualitas, kesetaraan gender, dan pembangunan infrastruktur. Kemudian, pertumbuhan ekonomi, antisipasi perubahan iklim dan penurunan tingkat ketimpangan pendapatan. "Prinsip-prinsip khas keuangan syariah yang memihak pada pemerataan pendapatan dan berorientasi pada kegiatan sosial lingkungan menjadikan pengembangan sistem keuangan syariah menjadi sangat relevan dengan pencapaian target-target SDGs,".OJK sebagai otoritas sektor jasa keuangan di Indonesia terus mendorong perkembangan sektor keuangan syariah, mulai dari sektor perbankan syariah, IKNB syariah, hingga pasar modal syariah. Sistem perbankan Islam sudah seharusnya menjadi sarana pendukung untuk mewujudkan tujuan dari sistem sosial dan ekonomi Islam, oleh karenanya sistem perbankan Islam diharapkan memiliki tujuan kemakmuran ekonomi yang meluas dengan tingkat kerja yang penuh dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum (economic well-being with full employment and optimum rate of economic growth), serta mewujudkan keadilan sosial-ekonomi dan distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata (socio-economic justice and equitable distribution of income and wealth).
Berdasarkan tingkat konsumsi halal di Indonesia yang bisa dikatakan cukup berpotensi dan akan terus meningkat hingga tahun 2025 mendatang, akan sangat baik dalam mendukung Sustainable Development Goals yang telah disepakati oleh para pimpinan dunia termasuk Indonesia guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan, yang berisi 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Bank syariah sebagai lembaga keuangan syariah yang punya peran sebagai lembaga intermediasi yang banyak melakukan transaksi dengan masyarakat.Sebaiknya bank syariah dapat berkontribusi dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan (Sustanaible Development Goals/SDGs). Khususnya dalam tercapainya kesejahteraan di tengah masyarakat secara merata. Kegiatan pembiayaan pada sektor produktif pada UMKM dapat dilakukan di Bank Syariah. Sejalan dengan konsep dalam ekonomi Islam bahwa harta tidak sekedar dinikmati dan berputar pada golongan tertentu. Perlu dilakukan kegiatan melalui kegiatan riil khususnya pada sektor riil UMKM untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata.
.