HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Perbandingkan Perhitungan PPH Pasal 21 Sebelum Dan Sesudah PP No. 58 Tahun 2023

Ikhdazahrotunni Saaul Mufidah, Karyawan UMM Malang Lentera24.com - Pengertian Pajak yang termuat pada Undang – Undang Nomor 27 Pasal 1 Ayat...

Ikhdazahrotunni Saaul Mufidah, Karyawan UMM Malang


Lentera24.com - Pengertian Pajak yang termuat pada Undang – Undang Nomor 27 Pasal 1 Ayat 1 tentang Pajak adalah sumbangan yang bersifat wajib kepada negara yang terutang oleh orang perseorangan dan badan hukum, diwajibkan oleh undang-undang dan digunakan untuk keperluan negara dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat, tanpa imbalan langsung. 

Saat ini KEMENKEU telah memfasilitasi perhitungan PPh 21 menggunakan tarif pajak efektif rata-rata atau yang dikenal TER. Perlu diketahui bahwa hal ini sudah berlaku hampir satu tahun lamamnya yaitu mulai pada 1 januari 2024. Namun masih banyak yang belum mengerti terkait perbedaan perhitungan dan efektifitasnya, maka dari itu kita akan memberikan simulasi perhitungan dan perbandingannya. Sebelum itu kita perlu mengetahui lapis tarif PPh 21 diantaranya;

Selain Tarif kita juga harus tau terkait perincian kategori tarif efektif bulanan yaitu;

Tarif Efektif Kategori A

Gambar 1. Tarif Kategori A

Tarif Efektif Kategori B

Gambar 2. Tarif Kategori B

Tarif Efektif Kategori C

Gambar 3. Tarif Kategori C

Perhitungan PPh Pasal 21 Sebelum Adanya PP No. 58 Tahun 2023:

Tuan Aryo merupakan karyawan PT XYZ dengan status K/2, penghasilan perbulan Rp 10.000.000 dan membayar iuran pensiun Rp 100.000 perbulan. 

Perhitungan PPh Pasal 21 Setelah Adanya PP No. 58 Tahun 2023

Tuan Aryo merupakan karyawan PT XYZ dengan status K/2, penghasilan perbulan Rp 10.000.000 dan membayar iuran pensiun Rp 100.000 perbulan. 

PPh Pasal 21 perbulan yang dipotong PT XYZ atas penghasilan Tuan Aryo untuk masa pajak januari sampai november 2024 dihitung dengan= (10.00.000 x 1,5%)= Rp 150.000. Pajak penghasilan PPh Pasal 21 bulan desember 2024 dihitung dengan:

(Pajak PPh Pasal 21 setahun – jumlah PPh Pasal 21 bulan januari sampai bulan november yang dipotong)

= 2.265.000 – (150.000 x 11)

= 2.265.000 – 1.650.000

= 615.000


Dari Perbandingan perhitungan tersebut maka dampak kepada karyawan/perusahaan, dalam hal ini perusahaan yang akan memotong pajak dari karyawannya. Perhitungan dengan PP 58 tahun 2023 adanya PP 58 2023 terkait perbedaan perhitungan dengan TER mempermudah perusahaan dalam menghitung pajak karyawannya hal ini dapat efektif untuk praktik akuntabilitas perusahaan (Yanuar, 2024). Selain itu, ditinjau dari sisi pendapatan negara yang mana hal ini tidak berpengaruh terhadap perbedaan tarif yang diberikan hanya skema perhitungannya yang berbeda. PP 58 Tahun 2023 mencantumkan bahwa perubahan skema ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan pelaksanaan perpajakan PPh 21. Tarif efektif digunakan untuk mempermudah perhitungan pajak masa januari sampai dengan november. Peraturan terbaru PPh 21 karyawan melalui PMK 168/2023 dan PP 58/2023 memberikan dampak yang signifikan wajib pajak Indonesia. Meskipun perubahan ini terkesan sulit dilakukan, namun juga menciptakan peluang untuk meningkatkan efisiensi perpajakan dan manajemen tenaga kerja. Penting bagi dunia usaha untuk memahami perubahan-perubahan ini untuk memastikan kepatuhan dan mengoptimalkan manfaat yang diperoleh dari perubahan pajak ini. Dengan navigasi cerdas, bisnis dapat memanfaatkan perubahan ini sebagai peluang pertumbuhan dan kontrol yang lebih baik (Maulida, 2024).***


DAFTAR PUSTAKA

Maulida, R. (2024). Peraturan Terbaru PPh 21 Karyawan (PMK 168/2023 & PP 58/2023). Retrieved from https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/peraturan-terbaru-pph-21-karyawan-pmk-168-2023-pp-58-2023

Yanuar, A. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh21 - Menggunakan Tarif Efektif (TER). Retrieved from https://benemica.

com/blog/details/Peraturan-Pemerintah-Nomor-58-Tahun-2023-tentang-Tarif-Pemotongan-PPh21--Menggunakan-Tarif-Efektif-

TER#:~:text=Setidaknya%20ada%203%20tujuan%20dari,Pajak%20dalam%20melaksanakan%20kewajiban%20perpajakannya