Yohana Tiur Indah Malau Semester 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji haji Lentera24.com - Hukum int...
Universitas Maritim Raja Ali Haji haji
Lentera24.com - Hukum internasional memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas hubungan antarnegara, terutama dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat perbedaan pandangan tentang batas wilayah. Sengketa perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di wilayah Naktuka, menjadi salah satu contoh nyata tantangan yang dihadapi kedua negara. Sebagai alat yang mengedepankan prinsip keadilan, hukum internasional menawarkan berbagai mekanisme penyelesaian damai yang harus dioptimalkan.
Sengketa di Wilayah Naktuka
Wilayah Naktuka, yang terletak di perbatasan Kabupaten Kupang dan Distrik Oecusse, menjadi sengketa karena klaim kedaulatan oleh Indonesia dan Timor Leste. Klaim ini tidak hanya memengaruhi hubungan diplomatis, tetapi juga masyarakat lokal yang hidup di wilayah perbatasan. Sengketa ini menunjukkan bahwa perbatasan geografis, meskipun telah diatur dalam perjanjian bilateral seperti Border Agreement 2012, masih menyisakan ruang konflik yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
Peran Hukum Internasional dalam Resolusi Damai
Hukum internasional, melalui Pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, memberikan dasar hukum bagi penyelesaian sengketa secara damai. Mekanisme seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase adalah pilihan utama dalam konflik semacam ini. Kedua negara telah menunjukkan komitmennya melalui pembentukan Komite Perbatasan Bersama (Joint Border Committee) yang berhasil menyelesaikan 96% dari total panjang garis perbatasan. Namun, sisa 4%, termasuk wilayah Naktuka, tetap menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian lebih mendalam.
Diplomasi dan Pendekatan Lokal
Salah satu kunci keberhasilan penyelesaian sengketa ini adalah pendekatan diplomasi bilateral yang konsisten. Kunjungan Xanana Gusmao ke Indonesia pada 2013, misalnya, menunjukkan pentingnya dialog langsung antara pemimpin kedua negara. Selain itu, peran masyarakat lokal dan tokoh adat juga tidak bisa diabaikan. Kesepakatan adat antara raja-raja lokal menjadi langkah positif dalam membangun pemahaman bersama, yang sejalan dengan prinsip hukum internasional yang menghormati hak-hak masyarakat adat.
Perspektif Masyarakat dan Stabilitas Regional
Dalam wawancara dengan masyarakat Tanjung Pinang, mereka menyuarakan pentingnya penyelesaian damai demi stabilitas regional. Mereka menilai bahwa hubungan baik antara Indonesia dan Timor Leste harus menjadi prioritas utama, mengingat dampaknya terhadap keamanan kawasan. Pandangan ini menunjukkan bahwa masyarakat mendukung upaya diplomatis yang menghormati hukum internasional dan mengutamakan dialog terbuka.
Kesimpulan
Sengketa perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste adalah pengingat akan pentingnya hukum internasional sebagai alat untuk menjaga keadilan dan kestabilan global. Penyelesaian sengketa ini tidak hanya melibatkan diplomasi tingkat tinggi, tetapi juga dukungan masyarakat lokal dan penghormatan terhadap adat. Dengan memaksimalkan mekanisme hukum internasional, diharapkan sengketa ini dapat diselesaikan secara damai, memperkuat hubungan kedua negara, dan menciptakan stabilitas yang berkelanjutan.
Pendekatan yang berfokus pada dialog dan penghormatan terhadap hukum internasional adalah jalan terbaik untuk mengatasi konflik semacam ini. Sebagai tetangga yang berbagi sejarah dan nilai-nilai bersama, Indonesia dan Timor Leste memiliki peluang besar untuk menunjukkan kepada dunia bahwa perdamaian dapat dicapai melalui komitmen bersama dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum.***