Bintoro Mahasiswa Semester Dua Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Lentera24.com - Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia,...
Lentera24.com - Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, menjadi landasan yang mengarahkan sistem hukum di Indonesia. Meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara teoritis sangat ideal, dalam praktiknya, penerapannya tidak selalu berjalan mulus. Pancasila memang menjadi pedoman dalam membangun tatanan hukum, namun dalam kenyataannya, tantangan yang dihadapi untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman hukum yang adil dan merata cukup besar. Artikel ini akan membahas bagaimana pengaruh Pancasila terhadap penerapan hukum di Indonesia, serta realita dan tantangan yang ada.
1. Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Hukum
Secara teoritis, Pancasila menjadi landasan filosofis dalam sistem hukum Indonesia. Namun, dalam implementasinya, masih banyak permasalahan yang membuat nilai-nilai Pancasila sulit untuk sepenuhnya tercermin dalam praktik hukum. Pancasila, dengan kelima silanya, semestinya menjadi acuan dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum, namun seringkali apa yang tertuang dalam undang-undang tidak selalu sesuai dengan realita sosial.
Ketuhanan Yang Maha Esa: Hukum Indonesia secara formal menghormati kebebasan beragama. Namun, dalam prakteknya, masih terjadi intoleransi terhadap agama-agama minoritas. Aksi-aksi kekerasan terhadap kelompok agama tertentu, seperti yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan bahwa penerapan hukum terkait kebebasan beragama belum sepenuhnya berhasil.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Meskipun ada instrumen hukum untuk melindungi hak asasi manusia (HAM), seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga-lembaga terkait, pelanggaran HAM, terutama yang melibatkan aparat negara, masih sering terjadi. Kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti yang terjadi di Tragedi 1965 dan Timor Timur, masih belum terselesaikan dengan baik.
Persatuan Indonesia: Hukum seharusnya dapat menciptakan persatuan bangsa, tetapi seringkali muncul ketidakadilan dalam penerapan hukum yang mengarah pada ketimpangan sosial dan politik. Misalnya, ketidakadilan dalam penegakan hukum yang terjadi antara kelompok mayoritas dan minoritas, serta ketidakmerataan distribusi sumber daya antar daerah.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Di Indonesia, meskipun sistem hukum didasarkan pada demokrasi, sering terjadi perdebatan tentang pengaruh politik dalam proses legislasi. Proses musyawarah yang seharusnya mengutamakan mufakat, sering kali berakhir dengan keputusan yang lebih didorong oleh kepentingan partai politik daripada kepentingan rakyat.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Keadilan sosial yang dijanjikan dalam Pancasila masih jauh dari kenyataan. Ketimpangan ekonomi yang semakin lebar, akses pendidikan dan kesehatan yang tidak merata, serta perlindungan bagi kelompok-kelompok marginal yang kurang mendapat perhatian, menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam aspek keadilan sosial masih sangat terbatas.
2. Implementasi Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional
Penerapan Pancasila dalam sistem hukum Indonesia terlihat dalam peraturan-peraturan yang dibuat, namun kenyataannya, seringkali undang-undang dan kebijakan yang ada lebih banyak terpengaruh oleh kepentingan politik daripada oleh nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang seharusnya mencerminkan sila kedua Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, masih menghadapi banyak tantangan dalam implementasinya. Pelanggaran hak asasi manusia di tingkat daerah sering kali tidak mendapatkan perhatian serius, dan penegakan hukum terhadap pelanggar HAM masih sangat lambat.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi memang memiliki peran penting dalam memastikan undang-undang tidak bertentangan dengan Pancasila. Namun, keputusan-keputusan yang diambil oleh MK sering kali dipengaruhi oleh tekanan politik dan perdebatan hukum yang tidak selalu memperhatikan prinsip keadilan sosial.
3. Penerapan Pancasila dalam Penegakan Hukum
Meskipun prinsip-prinsip Pancasila seharusnya diimplementasikan dalam penegakan hukum, banyak kasus yang menunjukkan bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari ideal. Korupsi, ketidakmerataan penegakan hukum, dan ketidakadilan dalam proses peradilan menunjukkan adanya kesenjangan antara teori dan praktik hukum.
Restorative Justice: Pendekatan ini, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, masih belum banyak diterapkan secara luas. Hukum Indonesia lebih cenderung pada pendekatan retributif yang memberikan hukuman berat, ketimbang solusi yang mengutamakan rehabilitasi.
Pemberantasan Korupsi: Pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian penting dari menciptakan keadilan sosial, menunjukkan ketidakseimbangan. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah banyak menangani kasus besar, banyak juga kasus kecil yang tidak mendapatkan perhatian yang sama. Selain itu, beberapa tindakan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi sering kali tidak mendapat sanksi yang sebanding dengan dampaknya pada masyarakat.
Perlindungan Hak Asasi Manusia: Penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat di Indonesia, terutama yang terjadi pada masa Orde Baru, masih sangat terbatas. Banyak kasus yang belum diusut tuntas, dan mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM tersebut seringkali tidak dijerat dengan hukum yang seharusnya.
4. Tantangan dan Realita yang Dihadapi
Penerapan Pancasila dalam hukum Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan yang sangat kompleks. Korupsi adalah masalah besar yang menggerogoti seluruh lapisan sistem hukum. Ketidakadilan dalam penegakan hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, semakin menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Di beberapa daerah, masyarakat bahkan merasa hukum tidak berlaku sama bagi semua orang, tergantung pada kedudukan sosial dan ekonomi seseorang.
Intervensi politik dalam proses legislasi dan penegakan hukum juga menjadi masalah utama. Banyak hukum yang dibuat lebih mengutamakan kepentingan politik jangka pendek daripada kepentingan masyarakat secara luas. Hal ini membuat hukum di Indonesia rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan penindasan terhadap kelompok-kelompok yang lebih lemah.
Kesimpulan
Penerapan Pancasila dalam sistem hukum Indonesia masih jauh dari ideal. Meskipun Pancasila seharusnya menjadi pedoman utama dalam sistem hukum, dalam praktiknya, terdapat banyak celah dan tantangan yang menghalangi terwujudnya keadilan, kemanusiaan, dan harmoni sosial yang dijanjikan oleh Pancasila. Korupsi, ketidakmerataan penegakan hukum, serta intervensi politik adalah isu-isu yang harus segera diatasi untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan secara nyata dalam sistem hukum Indonesia. Tanpa komitmen yang kuat dan kesadaran hukum yang merata, Pancasila akan tetap menjadi slogan yang sulit dicapai dalam praktik hukum di Indonesia.***