Mutiara Agustin Legianingtias Semester: Ganjil (3) Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Lentera24.com - Tepa...
Semester: Ganjil (3) Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji
Lentera24.com - Tepat pada 9 Oktober 2024 lalu, di kabarkab bahwa Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing dengan bendera Malaysia, di perairan Batam, Kepulauan Riau. Di duga, Kapal tersebut melakukan pengerukkan pasir laut secara ilegal, dan hendak membawanya ke Singapura. Saat di periksa, kapal tersebut tidak memiliki berkas izin resmi, dan hanya ada berkas pribadi milik nahkoda kapal, dan kapal tersebut juga sering terlihat keluar masuk perairan Indonesia.
Menurut informasi, terdapat 2 WNI dan 24 WNA yang berada di kapal tersebut. Namun pada 10 Oktober 2024 saat Konferensi Pers di atas kapal, salah satu kapten kapal menyatakan bahwa mereka tidak menyedot pasir di wilayah Indonesia, melainkan wilayah Malaysia, mereka hanya melewati perairan Indonesia dan bukan hanya sekali mereka melewati perairan Indonesia.
Terlepas dari benar atau tidaknya penyedotan pasir secara ilegal, kasus tersebut tentu memperlihatkan kelemahan pengawasan perairan Indonesia, selain itu selain itu bagaimana jika masih banyak pengerukkan pasir ilegal di indonesia, yang belum terungkap?
Melihat Indonesia merupakan negara dengan sumber maritimnya yang luar biasa, tentu saja pertahanan serta keamanan di perairan perlu lebih di maksimalkan. pengerukkan pasir ilegal bukan satu satunya, melainkan salah satu dari banyaknya kasus perairan yang di lakukan negara asing kepada Indonesia.
Dampak dari kegiatan ini juga sudah pernah di rasakan, jika kita Kembali pada zaman pemerintahan Bapak Soeharto, atau tepatnya pada tahun 1975 dimana pada saat itu Presiden Soeharto membuka Ekspor Pasir laut untuk memenuhi permintaan dari Singapura. Pengerukan pasir itu di lakukan pulau moro, kabupaten karimun, kepulauan riau.
Pengerukkan Pasir yang di lakukan terus menerus membuat perairan di sekitar pulau Moro menjadi keruh dan ekosistem ikan menjadi terganggu, sehingga nelayan harus berlayar lebih jauh ke Tengah laut untuk mencari ikan. Menurut artikel yang berjudul “Jual Pasir, Jual Tanah Air” yang di upload oleh Tempo pada Oktober 2001, ada sekitar lima pulau yang menghilang akibat kegiatan tersebut dan kerugian yang di terima Indonesia seminimnya adalah sekitar 2 Triliun Rupiah/Tahun
Dari kejadian di masa lampau ini tentu saja bisa menjadi Pelajaran bagi Indonesia untuk lebih meningkatkan keamanan di laut. Hal ini bisa di lakukan dengan cara menambah jumlah petugas dan teknologi pengawasan perairan, meningkatkan sanksi bagi pelanggar sehingga menimbulkan efek jera dan meningkatkan Kerjasama dengan negara lain.
Peraturan mengenai Pengerukkan Pasir juga sudah di atur, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, termasuk pasir laut. Peraturan ini memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai pemanfaatan pasir laut, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Lalu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil: Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk di dalamnya adalah larangan penambangan pasir tanpa izin.
Dan terakhir ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk di dalamnya adalah sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan akibat kegiatan penambangan pasir ilegal.
Peraturan tersebut di buat, tentu saja untuk menjaga Perairan Indonesia beserta apa yang berada di bawahnya, dan sudah menjadi kewajiban kita untuk mengikuti peraturan yang ada, mengingat laut sudah banyak memberi untuk kita, namun terkadang yang kita lakukan adalah sebaliknya. Menjaga perairan bukan hanya tugas KKP, maupun badan kementrian lainnya, namun juga kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai Masyarakat Indonesia. ***