HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kaban BPKD Sebut SPM Tahun 2024 Akan Dibayarkan di Tahun 2025

 Kepala BPKD Kabupaten Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH Lentera24.com I TAPAKTUAN ,- Kepala BPKD Kabupaten Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH., ...

 Kepala BPKD Kabupaten Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH

Lentera24.com I TAPAKTUAN,- Kepala BPKD Kabupaten Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH., menyampaikan bahwa menjelang tutup tahun anggaran 2024, pemerintah daerah melalui BPKD saat ini telah mencatat dan menginventarisir pengajuan SPM yang kemungkinan akan mengalami keterlambatan pembayaran.


"Menyikapi berbagai pemberitaan dan informasi terkait kondisi keuangan daerah Aceh Selatan saat ini. Perlu kami tegaskan bahwa hal ini tidak berarti bahwa SPM yang telah diajukan tidak dibayar. Kami pastikan bahwa SPM yang tidak dapat dibayarkan per 31 Desember 2024, akan dibayarkan pada tahun 2025, namun ada mekanisme yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" ucap Syamsul Bahri, dalam rilisnya, Senin (30/12/2024).


Syamsul Bahri menjelaskan, beban dan dinamika persoalan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah pada tahun ini, diantaranya biaya penyelenggaraan pilkada, belum optimalnya capaian PAD, pembayaran tambahan penghasilan ASN, honor guru kontrak, iuran BPJS, serta keterlambatan transfer dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, turut menjadi kendala dalam merealisasikan pembayaran tagihan di tahun ini.


Sementara penggunaan DAU ditentukan sudah terbagi habis sesuai dengan juknis dan mandatory spending bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Namun demikian, perlu kami tegaskan SPM yang tidak dapat dibayarkan per 31 Desember 2024, akan dibayarkan pada tahun 2025.


Penatausahaan keuangan daerah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui mekanisme dan sistem yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan yang menjadikan setiap rupiah digunakan untuk pembangunan daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, dan tentunya tidak ugal - ugalan.


Kondisi ini tidak hanya dialami Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, namun juga beberapa daerah lainnya di Indonesia.


Kementerian Dalam Negeri bahkan telah menerbitkan surat edaran nomor 900.1.15.1/6658/SJ terkait kondisi ini, dan menjadi panduan bagi daerah untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi.


"Untuk itu, kami harap agar seluruh pihak dapat selektif dalam mencari dan menerima informasi, agar tidak tercipta pemahaman yang salah" ungkapnya.[]L24.Red