HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dewan Penasehat PGX Aceh: PSR Butuh Perhatian Khusus

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Dewan Penasehat Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh Nasruddin mengingat kepada seluruh Kepala Dinas Perkebuna...

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Dewan Penasehat Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh Nasruddin mengingat kepada seluruh Kepala Dinas Perkebunan Aceh dan Kabupaten /Kota agar tidak main-main terkait Program Replanting Kebunan Sawit Rakyat. 


Nasruddin mengingat program nasional untuk membantu para petani sawit mandiri agar lebih baik secara pengelolaan maupun secara ekonomi, oleh karenanya para pihak di harapkan agar melakukan verifikasi dan validasi lapangan atas lahan pemilik kebun yang mengajukan permohonan.


"Mengingat beberapa hal yang pernah kami temukan dilapangan banyak petani yang telah menerima bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) belum mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) hanya dengan ber modal surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan setempat sehingga ada penerima manfaat lahannya masuk dalam Hutan Produksi (HP) dan kawasan basah seperti bantaran sungai," ungkapnya. Rabu 18 Desember 2024.


Maka oleh karenanya, Nasruddin menghimbau agar pihak terkait agar lebih selektif melakukan verifikasi lahan pemilik kebun sawit yang akan menerima bantuan Replanting agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, termasuk memastikan lahan tersebut tidak berada di sepadan Sungai atau ketinggian tertentu yang telah di atur oleh kementerian, perlu di pastikan agar stigma pekebun sawit bukan perusak lingkungan.


"Kedepan tantangan para pekebun sawit baik secara mandiri maupun perusahaan cukup besar terhadap isu isu lingkungan bila ada perusahaan ataupun yang melanggar pengelolaan lingkungan akan mendapatkan sanksi, bahkan hasil produksi tidak diterima di jual di Pabrik Kelapa sawit (PKS) yang telah mendapatkan Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).


Maka untuk itu Dinas Perkebunan harus melakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit," jelas Nasruddin.


Lebih lanjut, Nasruddin menjelaskan  bila ada yang coba-coba bermain tentang bantuan PSR ini di pastikan akan berurusan dengan penegak hukum cepat atau lambat, karena program yang di gagas oleh pemerintah pusat ini untuk mendukung perekonomian Masyarakat, namun tidak merusak lingkungan hidup. [] L24.Zal