Fina Widiarti NIM : 231012200187 Fakultas Agama Islam Prodi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang 2024 Lentera24.com - Bermuamalah adalah k...
Lentera24.com - Bermuamalah adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa yang memberikan manfaat tertentu kepada seseorang, dan merupakan salah satu syariat Islam dalam bidang ekonomi. Bermuamalah juga merupakan aspek penting dalam Islam yang mencakup hubungan antar manusia. Bahkan dalam Al-Qur'an dan Hadits menjelaskan pentingnya bermuamalah dengan akhlak mulia. Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
الَّØ°ِينَ ÙŠَØ£ْÙƒُÙ„ُونَ الرِّبَا Ù„َا ÙŠَÙ‚ُومُونَ Ø¥ِÙ„َّا ÙƒَÙ…َا ÙŠَÙ‚ُومُ الَّØ°ِÙŠ ÙŠَتَØ®َبَّØ·ُÙ‡ُ الشَّÙŠْØ·َانُ Ù…ِÙ†َ الْÙ…َسِّ
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang terkena gila karena setan menyentuhnya."
ASBABUN NUZUL TURUNYA AYAT TERSEBUT
Ayat ini turun berkenaan dengan larangan mengambil riba dan penipuan dalam transaksi ekonomi.
Latar Belakang
Ayat ini turun di Madinah pada tahun 2 Hijriah, ketika Nabi Muhammad SAW sedang berada di rumah Abu Ayyub Al-Anshari. Pada saat itu, beberapa sahabat Nabi, termasuk Abdullah bin Abbas dan Abu Hurairah, meminta penjelasan tentang hukum riba.
Turunnya ayat ini dipicu oleh beberapa peristiwa:
1. Pertanyaan sahabat Nabi tentang hukum riba.
2. Praktik riba yang masih dilakukan oleh beberapa orang Yahudi dan Mushrik di Madinah.
3. Kebutuhan untuk menjelaskan hukum Allah tentang riba secara jelas.
Ayat ini menjelaskan:
1. Larangan mengambil riba.
2. Perbandingan orang yang mengambil riba dengan orang gila.
3. Bahaya riba dalam merusak akhlak dan masyarakat.
Konsekuensi
Turunnya ayat ini memiliki beberapa konsekuensi:
1. Sahabat Nabi memahami hukum riba dengan jelas.
2. Praktik riba di Madinah mulai berkurang.
3. Masyarakat Muslim memahami pentingnya menjaga akhlak dan moral. ***