Irfan Fauzan (foto/ist) Pertambangan merupakan kegiatan mengeksplorasi dan mengolah sumber daya alam dari bawah permukaan bumi seperti timah...
Irfan Fauzan (foto/ist) |
Pertambangan merupakan kegiatan mengeksplorasi dan mengolah sumber daya alam dari bawah permukaan bumi seperti timah, mineral, logam ataupun batubara. pada dasarnya memang kegiatan pertambangan adalah wujud kegiatan manusia dalam memanfaatkan kekayaan alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekenomian mereka.
Di daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti di bangka belitung ataupun kalimantan dan papua pertambangan menjadi tonggak utama dalam mendorong perekonomian di daerah tersebut. karena hal tersebutlah kemudian, pertambangan dan perekonomian menjadi hal yang saling membutuhkan, mayoritas masyarakat selalu menggantungkan hidupnya pada kegiatan pertambangan.
Namun dalam prosesnya tentu tidak mudah, sesuai dengan apa yang termaktub didalam pasal 1 ayat 3 uud 1945, indonesia adalah negara hukum yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara dan pemerintah. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah termasuk juga dalam kegiatan pertambangan.
Tak hanya berbicara bagaimana menggali sumber daya alam untuk ekonomi, tetapi juga setiap perbuatan yang dilakukan besar kecilnya itu harus senantiasa mengedepankan hukum dalam artian harus selalu patuh terhadap regulasi yang ada. berbicara hukum sendiri, di indonesia pertambangan diatur khusus didalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Disana diatur jelas dari mulai wewenang pelaku usaha pertambangan, penentuan dan aturan terkait wilayah pertambangan, tata cara pemberian izin yang meliputi iup, ipr, iupr, iupk dan juga tentu ketentuan lain terkait pengaturan eksplorasi dan reklame. jika berkaca dari hal tersebut tentu tidak ada kekosongan hukum yang terjadi untuk hal seperti kegiatan pertambangan ini, namun selalu ada saja celah bagi oknum oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencederai proses dalam kegiatan pertambangan ini.
Hal paling sederhana yang sangat sering sekali kita temui contohnya adalah pertambangan illegal. Secara harfiah, pertambangan illegal merupakan kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip prinsip penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice) tentu secara umum jika dikaitkan dengan etika pertambangan, pertambangan illegal ini sangat tidak sesuai dengan nilai nilai yang tercermin didalam etika tersebut.
Etika merujuk pada kemanusiaan berarti kemanusiaan menjadi prinsipil dalam kesadaran pemanfaatan barang-barang tambang. Etika merupakan tatanan nilai dalam diri manusia memunculkan suatu perbuatan moralitas pada kehidupan.
Barang-barang tambang yang mengandung nilai ekonomi mudah sekali untuk dimanfaatkan, untuk itu Etika berada ditengahnya yang berperan penting menjaga stabilitas tindakan dalam menyelesaikan berbagai kegiatan yang dilakukan. kembali laga pada konteks pertambangan illegal, suatu kegiatan pertambangan dikatakan ilegal pada umumnya dikarenakan yaitu yang pertama, mereka menambang di wilayah yang tidak mengantongi izin, kemudian memang wilayah yang dilakukan untuk menambang bukan merupakan wilayah pertambangan ataupun wilayah yang dilindungi yang artinya tidak boleh untuk ditambang, seperti misalnya daerah hutan lindung, pesisir pantai maupun mangrove.
Hal tersebut terjadi karena beragam sebab, yang paling disorot disini yakni tentang transparansi, baik dari masyarakat ataupun aparat penegak hukum sendiri. dari aspek masyarakat, mereka secara diam diam melakukan kegiatan pertambangan di wilayah yang memang bukan untuk ditambang, mereka tidak melakukan check dan re check mengenai wilayah tersebut apakah boleh atau tidaknya, nah tentu selain itu juga memang masyarakat yang sangat awam sekali perihal hukum mungkin sebagian kurang mengetahui tentang regulasi yang ada, dan juga memang mengurus izin pertambangan bagi kalangan masyarakat juga terbilang tidak mudah.
Oleh karena itu demi tuntutan ekonomi juga, mereka kemudian menutup nutupi hal tersebut, dan menormalisasikan kegiatan pertambangan illegal yang sama sekali tidak sesuai dengan nilai yang tercermin dalam etika pertambangan. dari sisi penegak hukum nya tentu hal ini sangat penting untuk disorot, Aparat penegak hukum harusnya menjadi garda terdepan untuk melakukan pencegahan atapun penindakan jika ada praktik pertambangan illegal, bukan malah sebaliknya memanfaatkan kekuasaan yang mereka miliki dan menjadikan ladang nepotisme bagi mereka untuk menutup nutupi kegiatan pertambangan illegal ini.
Dari beberapa wilayah di indonesia sebagian besar mungkin masih ada yang menerapkan praktik ini, kalangan masyarakat yang ingin menambang secara illegal diperkenankan untuk menambang, tetapi dengan syarat memberikan sebagian hasil tambang mereka kepada oknum aparat, agar kegiatan pertambangan mereka ini bisa berjalan lancar tanpa ada intervensi dari pihak manapun. tentu hal ini sangat mencederai nilai yang tercermin dalam etika pertambangan. dengan kondisi tersebut, masyarakat akan terus menerus melakukan kegiatan perusakan terhadap lingkungan, dengan menambang di wilayah wilayah yang dilindungi, dan juga tanpa seizin pemerintah.
Hal ini tentu membuat krisis etika bagi penambang, dan merugikan banyak aspek termasuk juga lingkungan tadi. Dan juga tentu, yang jauh tak beretika adalah oknum aparat yang membiarkan hal tersebut terjadi, penegakan hukum di sektor pertambangan semakin hari semakin melemah karena ulah oknum apart seperti itu, kerugian kerugian negara akan semakin bertambah karena maraknya tambang ilegal, dan akan menyulitkan dalam proses reklame nya karena memang semuanya dilakukan tanpa izin resmi.
Untuk itu kesadaran hukum bagi setiap masyarakat terutama penambang, harus senantiasa ditumbuhkan, masyarakat harus diedukasi berkenaan dengan regulasi yang ada dalam pertambangan, tata cara mengelola izin dan melakukan kegiatan pertambangan, tentu hal ini selain menjadi tanggung jawab pemerintah, aparat penegak hukum juga harus selalu menyuarakan hal tersebut. Aparat penegak hukum harus selalu bekerja sesuai tupoksi nya, dan tak kalah penting untuk selalu transparan dalam bertugas. kini, pengawasan tak hanya dilakukan terhadap masyarakat saja tetapi juga kepada aparat penegak hukumnya, agar praktik nepotisme dalam pertambangan ilegal kedepannya tidak terjadi lagi.
Jika tata kelola pertambangan sudah membaik, sudah sesuai regulasi maka tidak terbantahkan lagi, setiap stakeholder sudah pasti menjunjung tinggi nilai nilai yang tercermin didalam etika pertambangan dan dengan itu juga akan berdampak baik untuk memperkecil resiko kerusakan lingkungan kita.[]
Penulis :
Irfan Fauzan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : falkrye016@gmail.com