Dinamika ketenagakerjaan sangat dipengaruhi oleh kemajuan ekonomi di seluruh dunia. Kemajuan ini membawa tantangan baru selain keuntungan ba...
Dinamika ketenagakerjaan sangat dipengaruhi oleh kemajuan ekonomi di seluruh dunia. Kemajuan ini membawa tantangan baru selain keuntungan bagi masyarakat dan negara. Tantangan ini terlihat dalam kompetisi global yang semakin ketat, kemajuan teknologi yang pesat, dan perubahan pola kerja yang sekarang lebih fleksibel tetapi juga kompleks. Kebijakan upah minimum yang efektif sangat sulit dibuat oleh semua faktor ini. Di satu sisi, tujuan upah minimum adalah untuk memastikan bahwa pekerja tetap sehat sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat seiring dengan inflasi. Di sisi lain, perusahaan menghadapi tantangan untuk tetap kompetitif di ekonomi global yang bergerak menuju digitalisasi dan otomatisasi.
Dalam menetapkan upah minimum tahun 2025, pemerintah perlu mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat inflasi yang terus berfluktuasi, dan produktivitas pekerja di berbagai sektor industri. Meskipun kenaikan upah minimum yang berlebihan dapat memengaruhi daya beli masyarakat, sektor usaha, terutama UMKM, dapat menghadapi tantangan yang signifikan. Banyak pelaku usaha di sektor ini yang masih dalam fase pemulihan pasca-pandemi dan menghadapi ketidakpastian ekonomi global, sehingga kenaikan upah yang drastis justru dapat memicu masalah baru, seperti pengurangan tenaga kerja atau bahkan penutupan usaha.
Sebaliknya, daya beli pekerja akan mengalami stagnasi jika kenaikan upah minimum terlalu rendah, yang dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Daya beli yang rendah dapat meningkatkan ketimpangan sosial karena menurunnya standar hidup pekerja, terutama di kota-kota yang mahal. Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan dapat menemukan keseimbangan yang optimal, sehingga kebijakan upah minimum mampu memberikan dampak positif baik bagi pekerja maupun sektor usaha.
Aturan upah minimum menjadi peraturan hukum yang sering diperhatikan karena melibatkan hubungan antara buruh, perusahaan, dan pemerintah. Pemerintah menginginkan hubungan industrial yang adil, dinamis, dan harmonis. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menciptakan upah minimum untuk melindungi pekerja dan buruh. Upah minimum juga diatur oleh UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ketentuan penetapan Upah Minimum diatur pada UU No.6 tahun 2023 adalah sebagai berikut: 1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum Provinsi; 2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota; 3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi; 4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan; 5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik; 6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu; dan 7) wwwKetentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam jangka panjang, pemerintah harus mempertimbangkan pendekatan yang lebih fleksibel tetapi tetap adil untuk pengupahan. Menerapkan upah minimum yang didasarkan pada keterampilan dan produktivitas adalah alternatif. Untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja di seluruh negeri, pekerja dengan kompetensi yang lebih tinggi atau yang bekerja di sektor yang lebih produktif dapat menerima upah yang lebih tinggi. Sebaliknya, pemerintah dapat membantu bisnis kecil untuk memenuhi standar upah minimum dengan memberikan subsidi atau insentif pajak, tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.
Berdasarkan hal tersebut di era ekonomi global yang serba dinamis, ketetapan upah minimum kerja untuk tahun 2025 harus disusun dengan pendekatan yang mempertimbangkan kesejahteraan pekerja, keberlanjutan usaha, serta daya saing Indonesia di panggung dunia. Pemerintah perlu membangun sinergi dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk menciptakan solusi kebijakan yang komprehensif. Dengan adanya inovasi kebijakan, fleksibilitas dalam pengaturan, serta penegakan hukum yang konsisten, diharapkan upah minimum tidak hanya mampu meningkatkan taraf hidup pekerja, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di masa depan.[]
Penulis :
RITAS SUSILA AMELIA, Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung