Auryn Talitha Ikma Putri Mahasiswi Semester 1, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Lentera24.co...
Lentera24.com - Jilbab merupakan salah satu perwujudan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi di banyak negara, termasuk Indonesia. Pelajar yang memilih mengenakan jilbab biasanya melakukannya sebagai bagian dari ketaatan pada keyakinan mereka. Dalam konteks ini, melarang atau merendahkan penggunaan jilbab dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak individu.
Penting bagi semua pihak, baik pendidik, orang tua, maupun pembuat kebijakan, untuk mendukung suasana sekolah yang aman. Pendidikan tentang nilai-nilai toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan harus ditanamkan sejak dini, sehingga perbedaan pandangan mengenai jilbab tidak lagi menjadi isu yang memecah-belah.
Sekolah negeri menjadi ruang bersama bagi pelajar dari berbagai latar belakang agama, budaya, dan kepercayaan. Penggunaan jilbab di sekolah negri telah menjadi isu kontroversial di berbagai daerah. Di satu sisi ada pihak yang mewajibkan jilbab bagi siswi muslim sebagai bagian dari penerapan nilai agama. Namun, di sisi lain ada pihak yang kurang setuju terhadap kebijakan tersebut, terutama jika sifatnya memaksa.
Mewajibkan jilbab bagi seluruh siswi, termasuk yang non-Muslim atau Muslimah yang tidak memilih memakainya, dapat dianggap sebagai paksaan yang tidak menghormati hak individu. Paksaan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan tekanan sosial, yang bertentangan dengan semangat pendidikan.
Bagi banyak orang, jilbab adalah simbol atau identitas religius yang harus di hormati, sekolah yang menerapkan kewajiban berjilbab sering kali berpendapat bahwa hal ini membantu pembentukan karakter siswa. Namun, di sisi lain peraturan tersebut bisa menjadi masalah ketika di terapkan tanpa mempertimbangkan keberagaman keyakinan.
Pendekatan yang ideal adalah memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk memutuskan sendiri apakah akan mengenakan jilbab atau tidak, tanpa paksaan dari pihak sekolah maupun tekanan sosial dari lingkungan. Kebijakan ini sejalan dengan semangat toleransi dan keberagaman yang menjadi fondasi bangsa Indonesia.
Kontroversi ini seharusnya tidak menjadi ajang pertentangan, melainkan peluang untuk memperbaiki komunikasi antara pihak sekolah, orang tua, dan pelajar. Dengan demikian, kontroversi mengenai jilbab di sekolah negeri dapat diselesaikan tanpa mengesampingkan prinsip kebebasan dan harmoni sosial.
Dengan menghormati hak individu sekaligus menjaga keberagaman, kita dapat menciptakan lingkungan sekolah yang tidak hanya mendidik secara akademis tetapi juga membentuk karakter siswa sebagai individu yang toleran.***