Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan Kasa...
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan Kasasi Pasca Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Medan yang mengabulkan permohonan bakal pasangan calon Hamdan Sati dan bakal pasangan calon wakil Bupati Febriadi.
Hal ini disampaikan Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti disela-sela kegiatan sortir dan lipat surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Rita mengatakan saat ini pihaknya sudah memutuskan akan melakukan Kasasi dan secara resmi surat pengajuan ini akan dikirim ke Mahkamah Agung melalui PTTUN Medan.
Rita mengatakan berdasarkan hasil Konsultasi dengan KPU RI bahwa KIP Aceh Tamiang akan tetap melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal, dimana saat ini KIP Aceh Tamiang akan segera mencetak Surat Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan satu pasangan calon yakni Armi Pahmi dan Ismail serta Kotak Kosong yang akan ber kontestasi pada Pilkada Aceh Tamiang 27 November 2024.
Rita kembali memastikan bahwa seluruh tahapan pilkada akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rita menambahkan saat ini seluruh tahapan Pilkada Aceh Tamiang tetap berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.[]L24.Sai