HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penyalahgunaan Kekuasaan Atau Wewenang Dalam Pilkada Kalimantan Tengah

Abil Al Hafizh Mahasiswa Semester  1 Fakultas Syari'ah dan Hukum  Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabay a Gubernur Kalteng Sugian...


Abil Al Hafizh Mahasiswa Semester 1 Fakultas Syari'ah dan Hukum  Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam (dok. Humas prov Kalteng)

Lentera24.com - Belum lama ini, terdapat dugaan yang mana dalam penyalahgunaan kekuasan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di kalimantan Tengah (kalteng). Hal ini dinyatakan bahwasanya tidak netral nya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) kalteng, diduga pada hal ini muncul akibat pengambilan kebijakan , kewenangan dan program yang mana dapat menguntungkan dari salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dalam pilkada kalteng. 

Konsultansi Politik 

Dalam data yang dilaporkan oleh Rahmadi yang mana mereka melaporkan tentang program bantuan sosial (bansos) yang dilakukan dan dijalankan menggunakan anggaran sebesar Rp. 219,9 Miliar, untuk yang diberikan kepada penerima manfaat sekitar 312.224 jiwa. Dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tersebut, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) terduga menyelundupkan calon kepala daerah yang mana terafiliasi dengan berbagai modus atau pemikiran kotornya. 

Yang dijalankan dalam program tersebut ialah bantuan sosial (bansos) yang berupa non tunai dengan total keseluruhan Rp. 145,8 Miliar untuk 90.275 jiwa atau orang yang menerima manfaat tersebut dan bantuan sosial yang berupa Sembako dengan total sebesar Rp. 31,1 Miliar untuk 159, 640 orang yang menerima manfaat tersebut. Kemudian bantuan sosial (bansos) berupa barang kepada 307 siswa SMA/SMK dengan total sebesar Rp. 42,9 Miliar untuk 62,329 siswa yang sudah terdata sebagai pemilih utama.

Salah satu program yang disebutkan adalah TABE (Tabungan beasiswa berkah) tahun 2024 ini dengan kuota untuk 13,113 mahasiswa jenjang diploma III, diploma IV dan juga strata-1. Anggaran yang dikeluarkan bersumber dari uang negara yang mana total keseluruhan sebesar Rp/ 98,3 Miliar. “ Syarat khusus untuk program ini mengharuskan pelamar untuk melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD), yang mana saat ini dipimpin oleh Agustiar sabran, salah satu calon gubernur kalteng dan kakak kandung dari petahana, Sugianti Sabran” kata Rahmadi. 

Menurut rahmadi pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan diduga dilakukan sejak 23 Maret 2024 hingga penetapan pasangan calon (paslon) pilgub kalteng pada 22 september 2024. Hal ini diduga menyalahgunakan wewenang kekuasaan yang mana disebutkan dalam konteks kekeluargaan.

Keterkaitan Pelanggaran Pilkada Kalteng 2024 Dengan Teori Kekuasaan

Dalam teori kekuasaan, kekuasaan itu secara umum dapat diartikan sebagai wewenang yang mana sudah dimiliki oleh individu atau perseorangan dan juga kelompok untuk menjalankan sesuatu yang baik dan diikuti dengan aturan- aturan yang bersifat wajib atau secara hak saja. Kekuasaan atau wewenang yang mana dijalankan dengan baik maka akan berdampak baik pada lingkungan sekitar, bahkan dapat memberikan hal-hal yang sangat positif, bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya, jika sebaliknya apabila kekuasaan atau wewenang itu dijalankan dengan buruk maka dampak dalam lingkungan tersebut juga akan buruk.

Namun, jika kekuasaan atau wewenang yang sudah diberikan kepada individu dan juga kelompok disalah gunakan dengan cara melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan, maka sebagai pertimbangan dikenakan sanksi. Hal ini disebutkan dalan UU Nomer 30 Tahun 2014 tentang administrasi kekuasaan, yang mana mengatakan bahwa mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. Larangan ini meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan yang bertindak sewenang-wenang dan juga dalam UU Nomer 31 Tahun 1999, UU Nomer 20 Tahun 2001 yang man juga mengatur tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang jabatan.

Dengan demikian, penyalahgunaan wewenang dalam pilkada kalimantan tengah (kalteng) ini dapat ditindak lanjuti dengan adanya undang-undang yang sudah mengatur Tindakan pidan ini, tetapi pada kasus ini terekam masih dalam kondisi dugaan saja.

Tanggapan gubernur kalteng, Teori Demokrasi

Pada dugaan atas penyalahgunaan wewenang waktu lalu itu, yang mana menyatakan bahwasanya menyalahgunakan wewenangnya untuk mendukung salah satu pihak dari pasangan calon

(paslon), kini permasalahan tersebut sedang diproses oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu). Gubernur Kalimantan Tengah (kalteng) bapak Sugianto Sabran menanggapi atas dugaan tersebut, belia menegaskan Kembali bahwa seluruh Tindakan dan program yang sedang dijalankannya itu murni untuk kepentingan masyarakat dan tidak satu pun terkait dengan hal politik.

Beliau menambahkan bahwa, pasar penyeimbang maupun program-program pengendalian inflasi yang dilakukan di kalteng ini telah berjalan sejak lama dan juga berkelanjutan. Apalagi dalam pengendalian inflasi ini memang menjadi perhatian pemerintah secara nasional, termasuk juga dalam penguatan ketahanan pangan.

Sebagai gubernur yang telah menjabat dua periode ini mengatakan kepada semua pendukung pasangan calon (paslon) untuk slalu berfikir kritis dan juga positif. Dan juga beliau menambahkan dengan tegas dalam komitmennya dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan juga berintegritas, dengan maksud dan tujuan beliau adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat, kedamaian melalui pasar murah, pengembangan infrastruktur, dan juga kebijakan sosial lainnya yang mana tidak mementingkan dalam hal pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan untuk seluruh masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Jadi, dalam tanggapan yang telah disampaikan oleh gubernur Sugianto sabran ini, jika dikaitkan dengan teori demokrasi sangatlah merujuk. Karena dalam teori demokrasi dijelaskan bahwa kepentingan rakyat sangatlah berpengaruh dalam sistem pemerintahan, oleh karena itu pemerintah harus mementingkan kepentingan yang dialami oleh rakyat seperti dari segi ekonomi, sosial dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Dalam kasus penyalahgunaan wewenang atau kekuasan dalam pilkada Kalimantan Tengah (tengah) in dapat kita simpulkan bahwasanya rakyat membutuhkan kejelasan dari pemerintah atau gubernur tentang Tindakan yang telah dijalankan ini seperti apa untungnya bagi masyarakat atau hanya menguntungkan dari salah satu pihak saja. 

Dan juga dalam menggunakan kekuasaan dan juga wewenang ini harus menggunakan prinsip demokrasi yang mana bukan hanya pemerintah yang mengatur, tetapi juga rakyat harus ikut serta dalam mengatur pemerintahan ini. Penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan ini masih ditindak lanjuti oleh badan pengawas pemilu (bawaslu) mengenai tanggapan yang telah diutarakan. ***