HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Maraknya Tawuran Di Bangka Belitung

Suhidbal Mahasiswa Semester 1 Fakultas Hukum hukum Universitas Bangka Belitung Lentera24.com - Tawuran merupakan pertengkaran atau perkelah...

Suhidbal Mahasiswa Semester 1 Fakultas Hukum hukum Universitas Bangka Belitung


Lentera24.com - Tawuran merupakan pertengkaran atau perkelahian yang terjadi antara dua kelompok atau lebih, biasanya di kalangan pelajar atau pemuda. Tawuran sering kali dipicu oleh gangguan, hasutan, atau masalah antar kelompok. Selain menyebabkan cedera fisik, tawuran juga dapat menimbulkan kerugian material dan gangguan umum.


Tawuran merupakan tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial, dan pelaku tawuran dapat dijerat dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku tawuran adalah:


Pasal 358 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang. Pelaku yang menyebabkan korban luka berat dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, sedangkan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.


Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan, dan dapat diperberat jika mengakibatkan luka-luka, luka berat, atau kematian.


Pasal 472 KUHP yang mengatur tentang penyerangan dan perkelahian secara berkelompok. Pelaku tawuran dapat dipenjara hingga 2 tahun jika menyebabkan luka berat, dan hingga 4 tahun jika menyebabkan kematian


Baru-baru ini,tim gabungan dari Sat Intelkam dan Tim Buru Sergap (buser) Naga Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus Tiga orang remaja yang statusnya masih pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri,Ketiga pelajar yang diamankan yakni RRW (14), AA (14) dan ZA (14) yang merupakan pelajar SMP di Pangkalpinang.


Akibat dari aksi tawuran tersebut mengakibatkan satu orang korban mengalami luka-luka berinisial AAA (17), warga Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Hal tersebut diungkapkan Plh. Kapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata, terkait pihaknya mengamankan tiga orang remaja aksi tawuran hingga mengakibatkan satu orang harus dilarikan ke rumah sakit, Senin 30 September 2024.


Menurut saya ,maraknya aksi tawuran di Bangka Belitung di karenakan media sosial yang dimana para pelajar menonton/melihat konten tawuran yang berseliweran di media sosial dan tidak adanya pengawasan dan didikan dari orang tua, yang dimana didikan orang tua sebenarnya menjadi poin penting dalam membentuk dan mengarahkan emosi dan mental siswa. ***