HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Lanjutan Sidang Sengketa Pilkada Aceh Tamiang, Amrijal J.Prang: Dasar Hukum Pilkada di Aceh UUPA dan Qanun

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Pakar Hukum Tatanegara Unimal, Dr Amrijal J.Prang, SH., menyebutkan Pilkada di Aceh mesti mengacu Qanun Aceh...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Pakar Hukum Tatanegara Unimal, Dr Amrijal J.Prang, SH., menyebutkan Pilkada di Aceh mesti mengacu Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada. 


Hal itu disampaikan Amrijal J.Prang saat menjadi saksi pada sidang sengketa pilkada Aceh Tamiang di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa, 1 Oktober 2024.


"Dalam khusus ada umum. Dalam umum tidak ada khusus, contohnya, di UUPA mengandung khusus yang berlaku untuk umum," kata Amrijal. 


"Begitu juga dengan Qanun. Meskipun umum tetapi dia berlaku khusus karena diikat oleh UUPA," tambahnya lagi.


Untuk itu, mantan kepala staf Biro Hukum Pemerintahan Aceh ini menjelaskan jika kasus pilkada di Aceh seyogyanya merujuk kepada Qanun.


Terkait sengketa Pilkada di Aceh Tamiang, kata dia, meskipun secara umum ada PKPU, namun dalam hal ini penyelenggara harus merujuk terhadap Qanun Aceh sesuai yang telah tertuang pada UUPA.


Karena, kata Amrijal, dalam Qanun tersebut salah satu berbicara tentang ada pasangan calon yang tidak memenuhi dua pasangan calon. 


"Nah itu yang jadi persoalannya kan saat ini. Gara-gara tidak ada 2 paslon maka kemudian di pasal 37 ayat 1, 2, dan selanjutnya dilakukan penundaan dan jadwal pendaftaran selama 3 hari," ujarnya.


"Dan ini oleh penyelenggara harus dilaksanakan. Dan yang dimaksud disini adalah jangan lupa bahwa dalam paslon ini ada dari dua, ada paslon dari Parpol dan ada dari Paslon perseorangan," imbuhnya.


Disinggung apakah ada peluang lolos pasangan penggugat ikut pilkada di Aceh Tamiang, Amrijal tidak mau berkomentar banyak. Namun dalam hal tersebut ia hanya menyebut jika dalam proses sengketa itu mesti merujuk kepada UUPA.


"Kembali saya bicara tadi, terutama dalam persidangan, musyawarah tadi bahwa menjadi dasar hukum utama pilkada Aceh ini adalah UUPA dan Qanun Pilkada," ujar Amrijal menegaskan.


Saat ditanya apakah Panwaslih dalam memutuskan sengketa pilkada tersebut harus mengikuti keputusan KIP atau Qanun. Sebab, sebagaimana diketahui lahirnya Lembaga Panwaslih di Aceh berdasarkan UUPA dan Qanun. 


Amrijal menilai, dalam sengketa pilkada yang terjadi di Aceh Tamiang pihak Panwaslih seyogyanya harus tunduk terhadap UUPA dan Qanun bukan mengikuti keputusan PKPU.


"Harus mengikut qanun. Karena qanun sudah mengaturnya. Dia yang sudah diatur maka harus diikuti. Ya terserah dia mau menentukannya bagaimana, namun dia harus ikut qanun," ujarnya. []L24.Sai