Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sidang Terbuka Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Calon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024 di g...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Sidang Terbuka Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Calon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024 di gelar oleh Panwaslih setempat, Sabtu 28 September 2024.
Sidang tersebut digelar atas permohonan Sengketa Pemilihan terhadap Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor: 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024 menyangkut penolakan Pasangan Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH.
Sementara register permohonan Sengketa Pemilihan ke Panwaslih Aceh Tamiang dengan Nomor: 001/PS.REG/AC.07/IX/2024.
Ferry Irawan Nasution, SH. MH selaku Koordinator Advokat Pasangan Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH menjelaskan bahwa sengketa ini berpedoman pada Qanun Aceh No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas qanun no 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Pilkada di Aceh berpedoman pada Qanun. Ya Qanun Aceh No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas qanun no 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ini yang menjadi acuannya," sebut Ferry Irawan Nasution usai mengikuti sidang.
Jadi menurut Ferry kita meminta Panwaslih Aceh Tamiang agar dapat membatalkan apa yang telah diputuskan oleh KIP.
"Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024 menyangkut penolakan Pasangan Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH harus dibatalkan. Sebab selama ini Pilkada Aceh masih berpegang pada Qanun bukan PKPU," tegas Ferry.
Menurutnya perjuangan ini akan terus berlanjut sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud.
"Harapannya ya permohonan ini dapat dikabulkan oleh Panwaslih, sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud. Biar nanti masyarakat yang menentukan pilihan. Demokrasi itu harus ada pilihan dan bukan berarti kotak kosong," ujar Ferry.
Sementara itu Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Rudiansyah mengatakan bahwa Sidang Terbuka Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Calon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024 pertama pada hari ini hanya agenda mendengarkan pembacaan pemohon dan mendengarkan jawaban termohon.
"Jadi untuk hari ini hanya itu," kata Rudi.
Sedangkan sidang kedua, kata Rudi, baru akan di agendakan pada hari Senin, tepatnya di 30 September 2024.
Pada sidang kedua nantinya menghadirkan saksi dari pemohon dan termohon dengan sembilan bukti yang diajukan pihak pemohon.
"Dan untuk informasi yang lainnya nanti akan kami sampaikan kembali," ujar Rudi mengakhiri. [] L24-Zaq