HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Keselamatan Warga Negara Indonesia dari Ancaman Nuklir di Semenanjung Korea Menjadi Prioritas Negara

"Ancaman Nuklir di Semenanjung Korea Bagi Perdamaian Dunia" Lentera24.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak meny...


"Ancaman Nuklir di Semenanjung Korea Bagi Perdamaian Dunia"

Lentera24.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak menyetujui adanya penggunaan senjata nuklir. Indonesia juga menjadi salah satu negara anggota yang menandatangani Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) yaitu perjanjian yang bertujuan untuk mencegah penyebaran senjata nuklir secara luas dan bahaya perang nuklir. Berdasarkan perjanjian tersebut kemudian meratifikasinya sebagai Undang-undang No.8/1978 pada 18 Desember 1978, dan Undang-undang terbaru terkait nuklir di Indonesia adalah Undang-undang No. 22 Tahun 2023 tentang pengesahan Treaty On the Prohibition of Nuclear weapons (Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir), selain itu juga terdapat beberapa peraturan pemerintah lainnya yang mengatur tentang penggunaan senjata nuklir tersebut.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Indonesia melarang mengembangkan senjata nuklir mengingat dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tersebut sangatlah merugikan bagi manusia, hewan, tumbuhan, lingkungan, stabilitas politik, ekonomi dan sebagainya. Selain itu, dalam praktik kenegaraannya, Indonesia juga sangat mendukung dan menyuarakan perdamaian dunia bagi negara yang sedang berkonflik, serta mencegah negara terkait menggunakan senjata nuklir.

Berbeda dari Indonesia, ada beberapa negara yang memilih untuk menggunakan senjata nuklir dengan berbagai alasan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi seluruh masyarakat negara terutama yang berada disekitar kawasan konflik, mengingat bahaya nuklir yang ditimbulkan sangatlah dahsyat. Kekhawatiran terhadap ancaman nuklir saat ini sedang dirasakan oleh bangsa Indonesia. Hal ini disebabkan negara yang berada di kawasan Asia Timur dalam posisi bersitegang satu sama lain yang dipicu persaingan senjata di Semenanjung Korea, serta adanya aktifitas penggunaan senjata nuklir yang dilakukan oleh negara Korea Utara, seperti melakukan serangkaian uji coba rudal jelajah bermuatan nuklir.

Kekhawatiran ini salah satunya dikarenakan banyaknya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah tersebut. Tercatat ada sekitar 70.478 Jiwa (Data Statistik dari Kementrian Luar Negeri, Tahun 2022) dan terus meningkat hingga September 2024. Aktifitas penggunaan senjata nuklir tersebut menjadi ancaman yang nyata bagi keselamatan masyarakat khususnya WNI.

Melansir dari media elektronik SindoNews.com, menginformasikan berita dengan judul “Kim Jong-Un Bakal Tingkatkan Jumlah Bom Nuklir Korea Utara untuk Melawan AS”. Berita tersebut juga menginformasikan bahwa “berdasarkan Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm (SIPRI) memperkirakan bahwa Korea Utara telah merakit sekitar 50 hulu ledak nuklir hingga Januari tahun ini. Negara itu memiliki cukup bahan fisil untuk fisi nuklir hingga mencapai total 90 hulu ledak nuklir”. Kondisi ini benar-benar pada tahap yang mengkhawatirkan.

Mengingat adanya peningkatan aktifitas senjata nuklir di Semenanjung Korea yang mengancam jiwa khususnya warga negara Indonesia yang berada di sana, ada beberapa langkah konkret yang ingin penulis sampaikan, yaitu :

1. Warga negara Indonesia dihimbau untuk menghindari berada di wilayah hulu ledak nuklir. Selain itu, warga juga dihimbau untuk menghindari berada di distrik pangkalan militer. Hal ini mengingat kejadian pemboman Kota Hirosima dan Nagasaki di Jepang pada tahun 1945. Kota ini menjadi sasaran utama pemboman karena di kota ini terdapat pangkalan militer Jepang.

2. Pemerintah terus mendorong dan mengupayakan kesepakatan perdamaian bagi negara yang sedang berkonflik dan mengupayakan kesepakatan untuk tidak menggunakan senjata nuklir.

3. Pemerintah diharapkan membatasi dan atau menunda perjalanan Warga Negara Indonesia yang bertujuan ke salah satu negara yang berada di Asia Timur untuk kepentingan pekerjaan, pendidikan maupun kegiatan wisata. Hal ini menghindari bertambahnya jumlah WNI yang beresiko terdampak ancaman nuklir.

4. Pemerintah membuat aplikasi khusus untuk WNI yang berada di Semenanjung Korea. Aplikasi tersebut memuat data diri WNI dan keluarganya yang berada di wilayah tersebut yang berisikan informasi mengenai KTP, paspor, ijin tinggal, alamat lengkap domisili diwilayah tersebut, alamat dan lokasi wilayah kerja, kontak keluarga yang berada di Indonesia, dan data pribadi lainnya. Diharapkan aplikasi ini bisa didownload/dimiliki dan diisi oleh semua WNI yang berada di wilayah Semenanjung Korea. Aplikasi ini dikelola langsung oleh Kementerian Luar Negeri.

Hal ini bertujuan apabila terjadi penyerangan dan ledakan nuklir, Kemenlu telah mengantongi data WNI yang berada di distrik-distrik terdampak, dan ini memudahkan proses evakuasi korban.

Dari informasi yang didapat oleh penulis, pemutakhiran data WNI di Kemenlu hanya melalui nomor telpon atau hotline, email, WA center KBRI dan portal peduliwni.kemlu.go.id. belum ada aplikasi khusus yang memuat tentang identitas khusus WNI yang dikelola langsung oleh pihak pemerintah.

5. Aplikasi yang berguna untuk menghimpun data WNI tersebut juga memberikan fasilitas informasi tentang bagaimana menyelamatkan diri dan apa saja yang harus dilakukan ketika terjadi ledakan nuklir. Misalnya :

° Jika berada di dekat ledakan maka segeralah menutup wajah dan mata untuk mencegah kerusakan pada penglihatan.

° Jatuhkan tubuh ke tanah dengan posisi tengkurap.

° Tetaplah datar sampai panas dan dua gelombang kejut berlalu, dan seterusnya.

6. Aplikasi tersebut juga sebagai sarana edukasi mengenai pentingnya alat pelindung diri (APD) yang sudah seharusnya dimiliki setiap warga pada situasi saat ini, mengingat ledakan itu kapan saja bisa terjadi. Selain itu, yang juga sangat penting adalah edukasi tentang penyediaan bahan makanan disaat darurat.

7. Pemerintah di Indonesia juga bisa sesegera mungkin membentuk tim medis yang sudah terlatih untuk menangani korban ledakan nuklir, untuk jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menyediakan obat-obatan khusus yang dibutuhkan korban ledakan nuklir.

8. Pemerintah segera merencanakan perjalanan dan transportasi yang digunakan bagi korban ledakan nuklir agar bisa segera kembali pulang ke Indonesia.

Langkah-langkah ini bisa dilakukan oleh negara Indonesia tanpa harus merusak hubungan multilateral dengan negara-negara di Asia Timur. Karena pada dasarnya kebijakan ini bertujuan menciptakan kedamaian, memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan warga negara Indonesia yang berada di wilayah tersebut.

Semua pihak tentu berharap ledakan nuklir ataupun peperangan yang harus menggunakan senjata nuklir ini tidak akan pernah terjadi. Tapi kita harus bersiap dan menerima kenyataan bahwa negara di Semenanjung Korea ini, saat ini telah benar-benar memiliki senjata nuklir dan telah bersiap untuk menyambut serangan dari lawannya.

Ancaman nuklir ini benar adanya, dengan kemungkinan terburuknya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang-orang yang tidak bersalah yang menjadi korbannya dengan cara mengenaskan. Jika kita tidak memiliki kuasa untuk menahan mereka dari peperangan yang menggunakan senjata nuklir ini, setidaknya kita bisa melakukan upaya pencegahan dan perlindungan, serta segera menyusun rencana untuk bertindak cepat dalam mengambil langkah evakuasi untuk melindungi keselamatan dan nyawa warga negara Indonesia yang berada di sana, karena keselamatan warga negara Indonesia dari ancaman nuklir di Semenanjung Korea menjadi prioritas negara Indonesia. ***

Penulis adalah: Atika Rizkiyana, S.Sos, M.Si. Atika Rizkiyana@gmail.com