HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

IS, Pelaku Jarimah Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda di Pante Bidari Diringkus

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku tindak pidana Jarimah Pemerkosaan d...


Lentera24.com | ACEH TIMUR - Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga berinisial HA (24), warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku berinisial IS, (31) warga Kecamatan yang sama, kini sudah Diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. menyebutkan, pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin, (02/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB. 

"Kejadian bermula saat korban (HA) sedang tidur di kamar bersama dua anaknya dan tiba tiba di timpa oleh pelaku (IS) sambil mengancam “jangan berisik, ini ada parang, nanti ku bunuh kau,”. Usai menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri. Atas perbuatan pelaku, korban merasa takut dan trauma kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur," ujar Kasat Reskrim. Selasa, 10 September 2024.

Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 08 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB diperoleh informasi dari personel Polsek Pantee Bidari yang mana pelaku telah diamankan. Kemudian pelaku dijemput untuk dibawa ke Polres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 48 dan atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman penjara 175 bulan atau hukuman cambuk sebanyak 175 kali." Terang Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K.[] L24.Zal