HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hukum Bertujuan Untuk Memberikan Efek Jera, Bukan Untuk Merugikan

Fabri Lukman Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Lentera24.com - Benar sekali. Hukum diciptakan untuk menjaga keteraturan...

Fabri Lukman Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung


Lentera24.com - Benar sekali. Hukum diciptakan untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat dan melindungi hak-hak setiap individu. Fungsi utamanya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan keadilan. Hukuman yang diberikan tidak bertujuan untuk merugikan, tetapi lebih untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama dimasa depan.


Hukum merupakan pilar penting dalam membentuk tatanan sosial yang adil dan tertib. Tanpa adanya hukum yang berjalan suatu negara akan menjadi kacau dan tidak teratur, namun, penting juga untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu. 


Tujuan ditegakkannya hukum bukan untuk merugikan individu atau kelompok, melainkan untuk memberikan efek jera pada pelaku yang melanggar hukum.


Efek jera dalam penegakan hukum merupakan suatu hal yang penting, Dengan ada nya sanksi atau hukuman yang berlaku, hukum memberikan pelajaran tegas kepada pelanggar hukum, sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat luas untuk tidak mengikuti jejak yang sama, namun peringatan yang diberikan harus tetap dalam batas wajar manusiawi, melindungi hak - hak asasi manusia dan tidak melanggar sifat keadilan. 


Jika hukuman yang di tetapkan terlalu berat atau tidak sebanding terhadap pelanggaran yang dilakukan, hal ini justru dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat luas terhadap hukum yang berlaku.


Kesimpulan nya, hukum seharusnya menjadi instrumen yang mencegah kekacauan dan memberikan rasa aman, bukan sebagai alat untuk menindas atau menimbulkan ketakutan yang berlebihan.


Keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari seberapa keras hukuman yang diberikan, tetapi juga seberapa efektif hukum tersebut dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban tanpa merugikan pihak-pihak yang terlibat.***