HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gedung DPRK Aceh Tamiang Pada Jam Kerja Dipakai Untuk Kepentingan Perusahaan

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Baru kali ini terjadi sejak Kabupaten Aceh Tamiang terbentuk, Gedung Dewan (DPRK) digunakan keperluan Perusa...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Baru kali ini terjadi sejak Kabupaten Aceh Tamiang terbentuk, Gedung Dewan (DPRK) digunakan keperluan Perusahaan PT Socfindo Kebun Sungai Liput Aceh Tamiang untuk penyerahan penghargaan Jubilaris, Jumat 20 September 2024.

Baru kali ini Gedung DPRK digunakan untuk bayar gaji perusahaan, timpal Joko Irawan SH salah seorang Anggota Dewan dari Partai Golkar ketika ditanya Lentera24.com Jum'at 20 September 2024.

Aneh ini padahal hari ini kami masih ada rapat pembahasan terkait tatib yang belum tuntas kenapa gedung kami dipakai untuk kepentingan perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan dewan.

Diakui Joko Irawan ia terkejut. kenapa ada kegiatan seperti ini, dia tidak mengetahuinya, terasa aneh dan sepertinya ada yang hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Saya tidak tahu, sayapun merasa geram menapa gedung DPRK dan diwaktu jam kerja digunakan untuk kegiatan yang bukan pada fungsinya. Ini menjadi tanda tanya besar, ada apa semua ini,” papar Joko,

Sementara Buchari Pohan Tata Usaha PT Socfindo saat dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut, dia mengatakan, sudah memberikan surat permohonan kepada Ketua DPRK, dan ketua memberikan izin untuk dipakai ruangan sidang DPRK Aceh Tamiang.

“Kegiatan ini untuk memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja sampai 25 tahun dan perusahaan memberikan gaji tambahan sebanyak 2 bulan gaji,” ujar Buchari.

Ketua DPRK Sementara Fadlon. SH dikonfirmasi Lentera24.com via telepon seluler nya membenarkan adanya permintaan pemakaian gedung dewan untuk acara penyerahan Jubilaris penghargaan kepada karyawan PT Socfindo yang telah bekerja selama 25 tahun tanpa putus.

Selama ini belum ada tabib yang mengatur hal itu artinya siapa saja masyarakat yang akan menggunakan gedung jika tidak digunakan oleh DPRK kami izinkan untuk memakainya, maka kedepan jika tatib ini selesai akan diatur hal tersebut, sebut Fadlon. []L24.Red