HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LSM GERAM Gelar Diskusi Bersama Keuchik dan Tomas

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) gelar silaturahmi dan diskusi bersama Keuchik...


Lentera24.com | ACEH TIMUR - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) gelar silaturahmi dan diskusi bersama Keuchik dan tokoh masyarakat, di Julok, Jum'at malam 30 Agustus 2024.


Forum diskusi GERAM dipimpin oleh Arajuddin sedikit menjelaskan latar belakang lahirnya LSM GERAM.


"LSM Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) lahir karena kekecewaan terhadap ketidakadilan khususnya adanya dinamika eksploitasi perusahaan Migas di Blok A, dan LSM GERAM di isi oleh berbagai stakeholder yang ada di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Julok, Kecamatan Indra Makmur dan Kecamatan Nurussalam," ujar Hang Tuah sapaan akrab Arajuddin yang juga sekretaris di LSM GERAM.


Sebagai pembuka, Ketua LSM GERAM Supridar mengatakan tujuan silaturahmi dan diskusi untuk menghasilkan dan menyepakati untuk kebaikan dan kemakmuran.


"Jika kita berbicara terkait perusahaan Migas raksasa yang ada disekitaran kita. Harus kita ketahui bersama, bahwa sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Nomor : SK.244/Menlhk/Setjen/PLA.4/5/2017 tanggal 19 Mei 2017 seharusnya perusahaan Migas Raksasa PT. Medco E&P Malaka harus lebih mengutamakan 3 kecamatan yaitu Kecamatan Julok, Indra Makmur, dan Nurussalam. Dan tidak hanya Medco E&P Malaka saja, perusahaan perusahaan lain juga harus memperhatikan AMDAL," ungkapnya.


Toke Dar sapaan akrabnya juga mengharapkan dukungan dan sokongan dari semua pihak.


"Dukungan dari semua pihak sangat kami harapkan, semoga apa yang kita rencanakan tercapai hendaknya," pintanya.


Sementara itu, diskusi terlihat alot dan berjalan lancar.


Beberapa poin yang dihasilkan dalam diskusi tersebut, antara lain :


1. Transparansi PT. Medco E&P Malaka terkait AMDAL yang sesuai aturan.


2. Transparansi Badan pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) khususnya untuk daerah 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Julok, Indra Makmur dan Nurussalam.


3. Menuntut Pemerintah Aceh Timur sebagai pemilik regulasi harus menjalankan aturan terkait dengan dinamika di PT. Medco E&P Malaka.


4. Akan segera lakukan konsolidasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.


Forum diskusi yang berakhir pada pukul 23.15 WIB selain dihadiri oleh pengurus dan anggota LSM GERAM, juga dihadiri oleh Ketua Forum Keuchik serta para Keuchik dalam Kecamatan Julok.[] L24.Zal