HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Konflik di Tubuh PWI: DKI Jakarta Dibekukan, Enam Provinsi Tunggu Giliran

Lentera24.com | JAKARTA – Demi disiplin nya Organisasi, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, telah mengam...


Lentera24.com | JAKARTA – Demi disiplin nya Organisasi, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, telah mengambil langkah tegas dengan membekukan PWI Provinsi di sejumlah wilayah sebagai upaya menegakkan disiplin organisas. 


Keputusan ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan internal PWI. Hendry mengungkapkan bahwa PWI Jaya (Jakarta) merupakan provinsi pertama yang dibekukan.


"Sudah ada satu PWI Provinsi yang kami bekukan, yaitu PWI Jaya (Jakarta)," ungkap Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024.


Pembekuan tersebut didasarkan pada Peraturan Dasar Pasal 8 huruf a, yang mewajibkan anggota muda dan anggota biasa PWI untuk mematuhi PD, PRT, KEJ, KPW, serta keputusan-keputusan organisasi. "Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada PWI DKI Jakarta pada 22 Juli 2024, dan peringatan kedua pada 6 Agustus 2024," tambah Hendry.


Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, serta Keputusan Pengurus Pusat No. 251-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024. "Keputusan pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024-2029 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 253-PLP/PP-PWI/2024," tegas Hendry.


Bersamaan dengan pembekuan, PWI Pusat menunjuk Plt PWI Provinsi DKI Jakarta dengan masa tugas 6 bulan. Ariandono Dijan Winardi ditunjuk sebagai Plt Ketua, Bernadus Wilson Lumi sebagai Sekretaris, dan Abdilah Pahresi sebagai Bendahara. "Plt ini memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh seperti pengurus definitif. Mereka juga bertugas mempersiapkan Konferensi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru dalam waktu maksimal 6 bulan," jelas Hendry.


Enam PWI Provinsi Mendapat Peringatan Keras


Selain pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta, PWI Pusat telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada enam PWI Provinsi. Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Harris Sadikin, mengungkapkan pemberian peringatan keras sudah melalui berbagai pertimbangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, jika surat peringatan keras diabaikan, akan diambil keputusan pembekuan.


"Kami akan segera mengadakan rapat untuk memutuskan pembekuan Pengurus PWI Provinsi lainnya," kata Harris. Dia menambahkan bahwa pembekuan kepengurusan PWI provinsi akan dilakukan, karena PWI Pusat telah memberikan Peringatan Keras kepada enam Pengurus PWI Provinsi lainnya, yaitu:


1. Pengurus PWI Provinsi Bangka-Belitung

2. Pengurus PWI Provinsi Riau

3. Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat

4. Pengurus PWI Provinsi Lampung

5. Pengurus PWI Provinsi Sumatra Barat

6. Pengurus PWI Provinsi Jawa Timur


Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh organisasi PWI di tingkat provinsi tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. []L24.Sai