HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KLB Ilegal di Hotel Grand Paragon Dikecam, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Sah

Hendry Ch Bangun Lentera24.com | BANJARMASIN - Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang digelar pada 18 Agustus di Hotel Grand Paragon, Jakarta...

Hendry Ch Bangun
Lentera24.com | BANJARMASIN - Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang digelar pada 18 Agustus di Hotel Grand Paragon, Jakarta oleh segelintir orang yang haus kekuasaan, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB).

Dalam siaran pers-nya, HCB menandaskan, KLB ini diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan penasihat PWI yang telah dihentikan, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi.

Menurut HCB, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

“Ini adalah tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas HCB di Banjarmasin, Minggu, 18 Agustus 2024.

Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum. 

Kepengurusan ini telah disetujui terakhir dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024. 

"Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, contoh SK menampilkan dan SK Menkumham tersebut," ujar HMU Kurniadi dalam penjelasannya di Jakarta, Minggu, 18 Agustus.

HMU Kurniadi juga menegaskan, klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal.
“KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” tambahnya.

Hendry Ch Bangun menegaskan kembali bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. 

“Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.”

“Saya masih sehat dan tidak dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar pengurus bukan sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” lanjut HCB.

Ketum PWI Pusat tersebut menutup keterangannya dengan tegas bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang dapat menggugurkan posisinya. 

“KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak membahayakan,” tutupnya.[] L24. Sai