HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Aceh Tamiang, Ajak Masyarakat Cek Data Pemilih Pilkada 2024

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang mengajak serta menghimbau masyarakat untuk dapat mengecek na...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang mengajak serta menghimbau masyarakat untuk dapat mengecek nama mereka dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan/tempel oleh Sekretariat Panitia Pemunggutan Suara (PPS) di setiap Kantor Datok Penghulu.


Ajakan dan himbaun tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KIP Aceh Tamiang, Lindawati,  Selasa 20 Agustus 2024.


Lindawati menyatakan bahwa KIP telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Aceh Tamiang 2024 sebanyak 210.667 pemilih dengan rincian 105.220 pemilih laki-laki dan 105.447 pemilih perempuan.


“Data pemilih ini tersebar di 216 kampung dalam wilayah Aceh Tamiang, dengan 500 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk di lokasi khusus,” jelas Lindawati.


Lindawati menjelaskan bahwa data DPS tersebut telah diumumkan/tempel oleh Sekretariat Panitia Pemunggutan Suara (PPS) di setiap Kantor Datok Penghulu, sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 07 Tahun 2024.


"Pemasangan daftar pemilih sementara ini juga sebagai uji publik atas ke validan data pemilih.  Jika ada data yang keliru, misal masih tercantumnya nama pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah alamat keluar daerah, dafrar nama yang ganda, dapat juga dilaporkan pada petugas PPS untuk kemudian dilakukan perbaikan,” jelasnya.


Lindawati menegaskan pentingnya masyarakat proaktif dalam mengecek namanya di data DPS, baik di papan pengumuman maupun melalui link [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id/). Jika tidak terdaftar, segera laporkan ke PPS masing-masing.


“Pemilih harus menyadari bahwa satu suara masyarakat menentukan nasib bangsa ke depan. Jadi, segera laporkan ke petugas PPS di desa jika namanya belum terdata sebagai pemilih untuk Pilkada pada 27 November 2024 mendatang,” jelasnya mengakhiri.[]