HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

3 Tahun DPO, Amir Akhirnya di Vonis 170 Bulan Setelah Terbukti Perkosa Anak di Bawah Umur

  Lentera24.com | ACEH TIMUR - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi telah menjatuhkan vonis 170 bulan ‘Uqubat Penjara terhadap Amiruddin Al...

 


Lentera24.com | ACEH TIMUR - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi telah menjatuhkan vonis 170 bulan ‘Uqubat Penjara terhadap Amiruddin Alias Amir (57).


Berdasarkan keterangan dari SIPP Mahkamah Syar’iyah Idi, putusan tersebut pada 27 Agustus 2024 dengan nomor perkara 15/JN/2024/Ms.idi, Amiruddin Alias Amir Lelaki asal Aceh Utara yang menetap di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak berusia 12 sebut saja bunga.


Dari penelusuran media ini pada Sabtu, (31/8/2024) Amir divonis 170 (seratus tujuh puluh) bulan, vonis tersebut lebih tiggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Amir ‘Uqubat penjara 160 bulan.


Kasus pemerkosaan terhadap Bunga (12) berawal saat Amiruddin mengajak bunga untuk membantunya berladang di kebunnya, lalu setelah mengetahui perbuatan tersebut orang tua Bunga melaporkan ke Polres Aceh Timur pada 1 Maret 2023.


Saat itu, Pelaku melarikan diri selama lebih dari 3 tahun dengan status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya Amir ditangkap (21/5) dan masuk ke meja persidangan sejak 9 Juli 2024 dengan dakwaan jarimah pemerkosaan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.


Kuasa Hukum Orang Tua Korban, Abass S Rachman saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak keluarga sangat menunggu hasil putusan majelis hakim.


"Tadi setelah dilihat dari SIPP MS Idi, sudah ada putusan Majelis Hakim untuk Amir dengan putusan 170 bulan ‘uqubat penjara, ya nanti kita lihat apa ada banding atau tidak dari jaksa atau terdakwa," ujarnya singkat.[] L24.Zal