HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tanpa Consultant Pengawasan Proyek Miliaran di Aceh Timur Tetap berlanjut

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Proyek  kontruksi pekerjaan : Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan R...

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Proyek  kontruksi pekerjaan : Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan Rekontruksi) Ruas Jalan Kuta Binjei - Alui Mirah, di Kecamatan Julok dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap dilanjutkan walau tanpa adanya pihak Consultants Pengawas. Selasa, 30 Juli 2024.


Hal tersebut sebagai mana terlihat di lokasi, pihak rekanan atau penyedia tetap melanjutkan pengerjaan proyek tersebut.


Pekerjaan tersebut sebagai penyedia CV. Pante Rajda yaitu

Proyek kontruksi pekerjaan : Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan Rekontruksi) Ruas Jalan Kuta Binjei - Alui Mirah, dengan nomor kontrak : 02/SP/BM-DBH/PUPR-AT/VII/2024 dengan tanggal kontrak : 03 Juli 2024, nilai kontrak Rp. 9.355.277.000, sumber dana : DBH, sebagai Perencanaan CV. Axial Highway Engineering Consultants.


Berdasarkan aturan yang ada, Adapun hak dan kewajiban serta tanggungjawab dari konsultan pengawas adalah sebagai berikut : 

1. Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan. 

2. Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan. 

3. Menghitung perhitungan prestasi pekerjaan.


Dan juga dengan merujuk, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Demikian halnya dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.


Puluhan kali Awak media ini menghubungi pihak Dinas PUPR Aceh Timur tak mendapatkan respons, dan hanya terhubung dengan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Muntasir Ramli.


"Konsultan ada, masih dalam proses evaluasi pengadaan, sedikit terlambat dalam proses pengumuman," jawab Muntasir melalui pesan singkat.


Namun, apakah boleh suatu proyek bernilai Miliaran Rupiah langsung dikerjakan tanpa ada pihak pengawasan?. [] L24.Zal