Lentera24.com | ACEH TIMUR - Proyek Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan nilai anggaran miliaran rupiah tanpa adanya pihak pengawas. Hal ...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Proyek Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan nilai anggaran miliaran rupiah tanpa adanya pihak pengawas. Hal tersebut tidak tercantum adanya pengawasan dalam plang proyek pengerjaan tersebut.
Proyek kontruksi pekerjaan : Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan Rekontruksi) Ruas Jalan Kuta Binjei - Alui Mirah, dengan nomor kontrak : 02/SP/BM-DBH/PUPR-AT/VII/2024 dengan tanggal kontrak : 03 Juli 2024, nilai kontrak Rp. 9.355.277.000, sumber dana : DBH, sebagai Perencanaan CV. Axial Highway Engineering Consultants serta sebagai penyedia CV. Pante Rajda.
Berdasarkan pantauan awak media Lentera24.com di lapangan, proyek tersebut dikerjakan tanpa melibatkan konsultan pengawasan.
Sebab, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, salah satu tanggungjawab konsultan pengawas adalah mengawasi bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi dan atau rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa dan atau pengawas konstruksi.
Hal ini kata dia merujuk, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Demikian halnya dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
Selanjutnya, Konsultan pengawas juga wajib memberi keputusan terhadap usulan untuk melaksanakan bagian kegiatan pekerjaan dari pelaksana konstruksi. Termasuk memberikan pendapat terhadap permintaan perubahan pekerjaan dan atau rencana kerja pelaksanaan dari pengguna jasa dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tanggungjawab lainnya yakni memberi laporan hasil pengawasan setiap bagian kegiatan pekerjaan dan laporan akhir pengawasan untuk mendapat persetujuan pengguna jasa. Serta memberi pendapat kepada pengguna jasa terhadap usulan penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dari pelaksana konstruksi. Dan masih banyak lagi, yang jelas konsultan pengawas harus ada sejak awal kegiatan hingga pada saat serah terima.
Awak Media Lentera24.com juga sudah menghubungi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Aceh Timur Jamaluddin dengan telepon seluler, namun sudah berkali kali dihubungi, tidak ada respons. [] L24.Zal