HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Perlindungan HAM dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi Hukum

Jessie Juanita Mahasiswi Semester 6 Fakultas Teknologi Informasi Program Studi Hubungan Masyarakat (Public Relations) Universitas Kristen Sa...

Jessie Juanita Mahasiswi Semester 6 Fakultas Teknologi Informasi Program Studi Hubungan Masyarakat (Public Relations) Universitas Kristen Satya Wacana


Lentera24.com - Tantangan era digital dapat mempengaruhi hak asasi manusia dan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi hak-hak tersebut. tantangan perlindungan HAM di era digital sangatlah kompleks, namun solusi hukum yang bijaksana dan efektif dapat membantu menjaga keseimbangan antara teknologi dan teknologi, inovasi dan hak individu. Penerapan solusi ini memerlukan kerja sama internasional, adaptasi terhadap perkembangan teknologi, dan kesadaran akan hak-hak individu di dunia digital yang terus berkembang. Dengan berperan aktif dalam melindungi hak asasi manusia di dunia digital, masyarakat mempunyai potensi besar untuk membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, adil dan menghormati hak-hak individu. Di dunia yang semakin terhubung secara digital, peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dan perlindungan hak asasi manusia. 

 

Perlindungan HAM dalam Era Digital

​Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam era digital memiliki relevansi yang signifikan, dan pandangan para ahli mengenai hal ini mencerminkan kompleksitas isu-isu yang muncul dalam konteks teknologi informasi dan komunikasi modern. terkait dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam era digital merupakan dasar yang penting untuk memahami mengapa topik ini menjadi semakin relevan dan mendesak.

 

Kaitan Antara Teknologi Digital dan HAM

Kaitan antara Teknologi Digital dan Hak Asasi Manusia (HAM) mencerminkan cara di mana perkembangan teknologi digital memengaruhi perlindungan hak individu. Adapun hubungan diantara keduanya, berdasarkan hasil kajian sebelumnya adalah sebagai berikut:

1. Privasi Digital: 

Teknologi digital memungkinkan pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data pribadi yang lebih besar, yang dapat mengancam privasi individu (Solove, D. J., 2008);


2. Kebebasan Berbicara dan Akses Informasi: 

Teknologi digital memfasilitasi kebebasan berbicara dan akses informasi dengan meningkatkan akses individu ke platform online, tetapi juga dapat menyebabkan sensor dan pembatasan terhadap konten (Zittrain, J., 2008);


3. Diskriminasi Algoritma

Penggunaan algoritma dalam pengambilan keputusan dapat menghasilkan diskriminasi tidak disengaja atau bahkan sengaja, seperti dalam seleksi pekerjaan atau penilaian kredit (Diakopoulos, N., 2016);


4. Keadilan Digital: 

Teknologi digital dapat memengaruhi kesetaraan akses dan manfaat, yang merupakan aspek penting dari HAM ( Chen, D. L., & Dahl, G. B., 2019);


5. Perlindungan Anonimitas Online: Teknologi digital memungkinkan individu untuk berpartisipasi secara anonim di dunia maya, yang dapat melindungi identitas mereka tetapi juga memberikan celah untuk penyalahgunaan (Nissenbaum, H., 1999);


6. Keamanan Cyber: 

Teknologi digital menghadirkan ancaman siber yang dapat mengancam keamanan data pribadi dan infrastruktur digital (Clarke, R. A., & Knake, R. K. (2012);

​Hubungan antara teknologi digital dan HAM menciptakan dinamika kompleks yang memerlukan pemikiran kritis dan penanganan yang bijaksana dari para ahli, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak individu.


Tantangan Perlindungan HAM dalam Era Digital

Tantangan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Era Digital mencakup berbagai isu kompleks yang muncul sebagai dampak dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa tantangan yang memungkinkan akan dihadapi diantaranya:


1. Pelanggaran Privasi: 

Penumpukan dan analisis besar data pribadi oleh perusahaan teknologi dan pemerintah dapat mengancam privasi individu (Zuboff, S., 2019);


2. Sensor dan Kontrol Internet: 

Sensor dan pembatasan internet oleh pemerintah dapat menghambat kebebasan berbicara dan akses terhadap informasi (MacKinnon, R., 2012);


3. Diskriminasi Algoritma

Algoritma yang digunakan dalam pengambilan keputusan dapat memperburuk diskriminasi berdasarkan ras, gender, atau atribut lainnya (Barocas, S., etal., 2019);


4. Keamanan dan Ancaman Siber: 

Ancaman siber seperti peretasan data dapat mengancam keamanan data pribadi dan infrastruktur digital (Clarke, R. A., & Knake, R. K., 2012);


5. Persebaran Informasi yang Tidak Benar (Misinformation): 

Teknologi digital memfasilitasi penyebaran informasi yang tidak benar atau palsu yang dapat merusak reputasi individu dan mempengaruhi opini publik (Tufekci, Z., 2017);


6. Regulasi dan Kebijakan yang Tidak Tepat: 

Regulasi dan kebijakan yang tidak tepat dapat menghasilkan ketidakpastian hukum dalam hal perlindungan HAM dalam era digital (DeNardis, L., 2014).


7. Kesenjangan Akses Digital: 

Tidak semua individu memiliki akses yang setara ke teknologi digital, yang dapat menghasilkan ketidaksetaraan dalam akses ke informasi dan peluang (Warschauer, M., 2003);


8. Perlindungan HAM Internasional yang Ketinggalan Zaman: 

Konsep HAM internasional yang ditetapkan sebelum era digital mungkin perlu disesuaikan dengan tantangan baru yang muncul dalam dunia digital (Koh, H. H., 2013).

Tantangan-tantangan ini mencerminkan kompleksitas isu-isu yang muncul dalam perlindungan HAM dalam era digital. Upaya-upaya terus menerus dari para ahli, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan diperlukan untuk mengatasi tantangan-tantangan ini dan menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak individu.

 

Solusi Hukum untuk Tantangan Perlindungan HAM

Solusi hukum untuk tantangan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam era digital adalah penting untuk menjaga hak-hak individu di tengah kemajuan teknologi. Para ahli telah mengusulkan berbagai solusi hukum untuk mengatasi tantangan ini,berserta pandangan para ahli terkait hal tersebut adalahg sebagai berikut:


1. Regulasi Perlindungan Data Pribadi: 

Menerapkan undang-undang perlindungan data yang ketat yang mengatur pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data pribadi oleh perusahaan dan pemerintah (Kuner, C., 2012);


2. Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan Teknologi: 

Mewajibkan perusahaan teknologi untuk secara transparan menginformasikan kepada pengguna bagaimana data mereka digunakan, serta memberikan mekanisme akuntabilitas jika terjadi pelanggaran privasi (McDonald, A. M., 2018);


3. Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten): 

Memperkuat hak individu untuk menghapus informasi pribadi mereka dari mesin pencari atau platform online jika informasi tersebut tidak lagi relevan atau tidak sah (Gellert, R., & Müller, F., 2017);


4. Regulasi Algoritma: 

Mengembangkan regulasi yang mengawasi penggunaan algoritma dalam pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa mereka tidak menghasilkan diskriminasi atau ketidakadilan (Citron, D. K., & Pasquale, F. A., 2014);


5. Perlindungan Hak untuk Berbicara dan Akses Terhadap Informasi: 

Memastikan kebebasan berbicara dan akses terhadap informasi secara online dengan menghindari sensor atau pembatasan yang tidak sah oleh pemerintah (MacKinnon, R., 2012);


6. Kerangka Kerja Hukum Internasional yang Diperbarui: 

Memperbarui kerangka kerja hukum internasional untuk mencerminkan tantangan baru yang muncul dalam perlindungan HAM dalam era digital (Benvenisti, E., 2016);


7. Pendidikan dan Kesadaran Publik

Meningkatkan pendidikan dan kesadaran publik tentang pentingnya privasi digital dan HAM dalam konteks teknologi (Floridi, L., 2014).

Solusi-solusi ini mencerminkan upaya untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat dan

relevan dalam perlindungan HAM dalam era digital. Sementara teknologi terus berkembang, solusi hukum yang bijaksana dan efektif diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan hak individu. ***