HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kontroversi Mengenai Keadilan Dalam Kasus Korupsi SYL

Billie Akbar Octavian Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang Lentera24.com -- Jakarta, Indonesia Terdakwa Syahrul Yasin Limpo memula...

Billie Akbar Octavian Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang



Lentera24.com -- Jakarta, Indonesia Terdakwa Syahrul Yasin Limpo memulai karir politiknya di Partai Golkar dengan menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pusat (DPP) wilayah Sulawesi. Selatan pada 1993-1998. Tetapi pada 2018, Yasin Limpo memutuskan pindah ke Partai Nasdem dan dipercaya sebagai Ketua DPP periode 2018-2023. Dalam pemerintahan, ia berpengalaman dalam beberapa jabatan. Di antaranya menjadi Bupati Gowa selama dua periode yaitu 1994-1999 dan 2000-2005. Sederet pengalaman tersebut sebagai kepala daerah membuat Presiden Joko Widodo menunjuknya untuk bergabung ke Kabinet Indonesia Maju sebagai menteri pertanian periode 2019-2024. 

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, KPK dilaporkan menggeledah rumah pribadi milik Mentan SYL di Makassar yang dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Ali Fikri. Kemudian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak penyelidikan, penyidikan, hingga awal penahanan SYL pada Oktober tahun lalu, KPK telah menghabiskan waktu 10 bulan untuk menahan SYL di rumah tahanan KPK.

Kabar mengenai penetapan tersangka terhadap SYL bermula dari penggeledah yang dilakukan KPK di rumah dinasnya pada 28 September 2023. Diduga lebih lanjut, SYL telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan uang Kementan untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Uang Kementan tersebut juga dikabarkan mengalir ke istri, anak, hingga cucu SYL. Selain itu, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa SYL pernah mengirimkan uang ke NasDem sebanyak dua kali dengan total sebesar Rp. 840 juta.

Cucu Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Andi Tenri Bilang Radisyah, ternyata mendapat jatah posisi sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan). Pada posisi tersebut, Andi Tenri yang dikenal dengan panggilan Bibi memperoleh gaji sebesar Rp 10 juta per bulan.

Sejumlah perlakuan khusus dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizinah kembali terungkap dalam persidangan. Dalam persidangan dilaporkan bahwa Syahrul menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) dan sedikit uang pribadi untuk memberikan kado hingga membayar cicilan di apartemen Nayunda. Syahrul disebut pernah memerintahkan mengirim karangan bunga dan kue ulang tahun untuk Nayunda dengan menggunakan uang Kementan.

Dalam persidangan Senin (3/6), SYL sempat meminta kepada Majelis Hakim agar proses perkara TPPU terkait dirinya bisa dipercepat dan tidak ditunda, mengingat usianya yang sudah 70 tahun dan mengidap penyakit paru-paru. Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh tidak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali tersebut yang mana hal itu bergantung kepada penyidik ​​​​​​umum, yang kini tengah mengusut tindak pidana tersebut. Hingga sampai saat ini terdakwa SYL mash menjalani pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).***