HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Edukasi Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Pakis Kembar Bersama Mahasiswa PMM UMM

Mahasiswa Pengabdian pada Masyarakat Gelombang 2 Kelompok 88, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Pengabdian Mas...

Mahasiswa Pengabdian pada Masyarakat Gelombang 2 Kelompok 88, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com - Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Bhaktiku Negeri adalah Kegiatan Kolaboratif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dalam Pengembangan Masyarakat. Program ini merupakan perluasan konsep dari Program Kuliah Kerja Nyata (KKN), yang bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus pengalaman berharga bagi para mahasiswa. Kegiatan PMM ini dilakukan mulai tanggal 18 Juli sampai dengan 19 Agustus 2024 selama tiga puluh hari.

Dalam Kegiatan PMM (Pengabdian pada Masyarakat oleh mahasiswa) yang penuh harapan dan pengetahuan baru, Kelompok 88 Gelombang 2 dengan Dosen Pembimbing Lapangan Nafik  Muthohirin dengan anggota kelompok Cindy Aprilia, Marsha Tiatira Tobing, Putri Zuhroh Layyana Zain, Hilyatul Labibah Fahri dan Helga Desifaputri dari Universitas Muhammadiyah Malang berhasil menyelesaikan program tentang edukasi perlindungan perempuan dan anak

Program ini ditujukan untuk masyarakat terutama bagi perempuan dan anak terkhusus di  desa pakis kembar  dikarenakan Indonesia saat ini juga sedang fokus terhadap perlindungan perempuan dan juga anak. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, memiliki tujuan utama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, serta masalah lainnya. Secara khusus, tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan adalah:

a. Mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak: Upaya ini bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam segala bentuknya, baik fisik, psikologis, seksual, maupun eksploitasi lainnya.

b. Memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis gender: Perlindungan ini mencakup aspek memberikan perlindungan hukum, pelayanan medis, psikososial, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berbasis gender.

c. Memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan: Hal ini mencakup upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak, sehingga mereka merasa aman dan terlindungi dari ancaman kekerasan.

Dengan demikian, PPA bertujuan tidak hanya untuk menanggulangi dampak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, tetapi juga untuk mencegahnya dan menciptakan kondisi yang mendukung bagi perlindungan hak-hak mereka secara menyeluruh.***