HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Apakah Membeli Properti Di Lelang Yang Diuntungkan

Juniani, ST Mahasiswa Semester 2 Fakultas Ilmu Hukum  Universitas Pamulang  Lentera24.com - Saat ini banyak properti yang dijual. Mengapa ...

Juniani, ST Mahasiswa Semester 2

Fakultas Ilmu Hukum  Universitas Pamulang 


Lentera24.com - Saat ini banyak properti yang dijual. Mengapa banyak yang dijual? Jawabannya dikarenakan :


Membutuhkan dana untuk memulai usaha baru karena usaha yang lama bangkrut dikarenakan pandemi covid 19.


Mengingat kebutuhan hidup yang semakin hari semakin mahal.


Tidak sanggup membayar angsuran/cicilan di bank.


Menutup hutang yang sudah menggunung menyebabkan pendapatan dan pengeluaran tidak seimbang.


Apakah menjual properti bisa terjual cepat? Tentu saja tidak. Dari segi pembeli properti pasti mencari harga semurah-murahnya dan kondisi properti sebagus-bagusnya. Berbanding terbalik dengan sisi penjual properti yang ingin menjual sesuai dengan harga pasaran dan kondisi properti apa adanya. 


Sesuai hukum ekonomi dimana penawaran banyak dan sedikit permintaan maka harga menjadi turun/murah. Oleh karena itu banyak penjual properti tidak dapat menjual propertinya dengan cepat. 


Karena adanya kebutuhan/desakan menjual properti dengan cepat, maka saat ini banyak properti dijual melalui lelang. Harga properti yang dijual melalui lelang umumnya di bawah harga pasaran. Jika dilihat dari segi harga mungkin akan mengiurkan tetapi ada banyak permasalahan yang harus dihadapi oleh pembeli.


Apa saja yang menjadi permasalahan dalam membeli properti melalui lelang:  Pembeli properti melalui lelang tidak dapat menguasai fisik propertinya karena masih dikuasai/ditinggali oleh pemilik lama.


Pembeli properti akan menghadapi tuntutan/gugatan dari pemilik lama.


Waktu yang dibutuhkan untuk menguasai sifat fisiknya yang lama dan melelahkan.


Biaya yang Dikeluarkan Terlalu Mahal .

Jika dihitung-hitung dari segi keekonomiannya, membeli properti melalui lelang bisa lebih mahal dan menghabiskan waktu yang cukup lama untuk menguasai fisik propertinya.


Di sini saya ingin memberikan sedikit pendapat tentang Apakah Membeli Properti melalui Lelang menguntungkan?


Keuntungan membeli properti melalui lelang:

Harga limit lelang memang jauh lebih murah daripada harga pasaran.


Pada umumnya properti lelang berada di daerah yang sudah berkembang dan padat penduduk.


Dokumen Legalitas Aman.

Kekurangan membeli properti melalui lelang:


Properti yang dijual melalui lelang selalu apa adanya (Apa adanya).


Properti yang dilelang sebagian besar masih dihuni oleh pemilik lama.


Pemenang lelang harus berhadapan langsung dan harus siap menghadapi segala macam tuntutan/gugatan dari pemilik lama.


Membutuhkan waktu lama dan melelahkan untuk menghadapi segala macam tuntutan/gugatan dari pemilik lama.


Membutuhkan biaya yang mahal untuk dapat menyelesaikan semua macam tuntutan/gugatan dari pemilik lama.


Kemungkinan bisa terjadi harga pembelian lelang menjadi lebih mahal daripada membeli langsung ke pemilik properti.


Pada dasarnya pembeli properti tidak mau berurusan dengan segala macam tuntutan/gugatan ataupun hal-hal lainnya. Sayangnya, sebagian besar pembeli properti tidak memiliki pengetahuan/keahlian hukum dan pandai bernegosiasi. Itulah mengapa pembeli properti kurang berminat membeli melalui lelang karena banyak permasalahan yang akan dihadapinya.


Jika menurut pendapat saya, properti yang dijual seharusnya :

Properti yang akan disewakan seharusnya sudah tidak lagi dihuni oleh pemilik lama.


Penjual lelang (bank) seharusnya sudah melakukan negosiasi dengan pemilik properti (debitur) yang mau dilelang. Apabila propertinya dijual lelang maka pemilik properti (debitur) harus mengosongkan propertinya dengan sukarela, tanpa adanya tuntutan/gugatan kepada pemenang lelang.


Harga limit lelang seharusnya sudah mencakup biaya kerohiman, tuntutan/gugatan, eksekusi pengosongan dan lain-lain. Sehingga pemenang lelang tidak lagi dibebankan oleh biaya-biaya yang timbul akibat tidak relaan pemilik lama untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada pemenang lelang.


Pemenang lelang seharusnya dibebaskan/dilindungi dari segala macam tuntutan/gugatan dari pemilik lama sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg Nomor 812K/Sip?1974 yang menyatakan bahwa “Pembeli yang membeli suatu barang melalui pelanggan umum oleh Kantor Lelang Negara adalah sebagai pembeli yang berkepentingan baik dan harus dilindungi oleh undang-undang.”


Apabila pada saat itu ada tuntutan/gugatan dari pemilik lama, maka yang bertanggung jawab adalah penjual lelang dan semua biaya yang timbul dibebankan kepada penjual lelang dan pemenang lelang dibebaskan dari segala macam tuntutan/gugatan.


Sepengetahuan saya yang namanya lelang seharusnya: Harga murah, Legalitas aman, Cepat laku, Bebas dari segala permasalahan hukum yang timbul di kemudian hari.


Demikian pendapat saya, sekiranya bisa menjadi bahan masukan dan bermanfaat. Semoga dapat meningkatkan penjualan properti melalui lelang dan peminat pembeli properti semakin meningkat banyak. Terima kasih.***