HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Urgensi Terbentuknya Pengadilan Agama di Indonesia

Foto : ILUSTRASI Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penganut agama islam terbanyak di dunia. Secara resmi terdapat 6 macam ...

Foto : ILUSTRASI

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penganut agama islam terbanyak di dunia. Secara resmi terdapat 6 macam agama yang diakui keberadaannya yang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Secara Dasar, Indonesia ialah negara yang percaya akan keberadaan Tuhan yang Maha Kuasa, yang dibuktikan dengan bunyi sila 1 Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal tersebut menjadi landasan utama perlunya dibentuk suatu pengadilan agama yang secara khusus menangani berbagai perkara mengenai hukum Islam sesuai dengan mayoritas jumlah penganut agama islam terbanyak di Indonesia. 

Peradilan Agama merupakan peradilan yang ditujukan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat Indonesia yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Menurut pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”), yang menjadi kewenangan dari pengadilan agama adalah perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di berbagai bidang seperti waris, perkawinan,ekonomi syariah, hibah, wakaf dan beberapa hal yang terkait dengan kepercayaan agama Islam. 

Dasar hukum peradilan agama dalam Undang Undang Dasar 1945 adalah diatur oleh Pasal 24 yang pada ayat (1) menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, yang dalam Pasal 2 menegaskan bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang undang. Selanjutnya dalam 2 Pasal 2 ayat (1) menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. 

Secara Umum Pengadilan Agama mempunyai berbagai fungsi seperti : 1) Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi; 2) Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya; 3) Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara); 4) Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 5) Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 6) Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya; dan 7) Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.

Dengan tugas pokok memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Keberadaan lembaga Peradilan agama di Indonesia mendorong peranan penting dalam proses penegakkan hukum islam secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika dilihat dari fungsi dan tugas pokok Pengadilan Agama dalam memeriksa dan menyelesaikan berbagai perkara islam di Indonesia. Dengan adanya Peradilan agama di Indonesia juga memberikan kontribusi besar dalam kemajuan hukum mengenai kelengkapan dan efektivitas dari tujuan pembentukan suatu lembaga Peradilan Di Indonesia.[] 


Pengirim : 

Erwin Charlest, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Hp/WA : +62 831-7574-7288